TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Pj Walikota Kotamobagu Asripan Nani dirumorkan telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari jabatan.
Sumber yang meminta namanya enggan disebutkan mengatakan, pengunduran diri Asisten II Pemprov Sulut ini dari jabatan sebagai Pj Walikota, karena berencana maju di Pilkada 2024.
“Pj Walikota Kotamobagu Asripan Nani sudah mengajukan surat permohonan pengunduran diri karena akan maju di Pilkada Bolmut,” kata sumber.
Sumber mengatakan, tidak ada masalah jika seorang penjabat kepala daerah untuk maju di Pilkada. Sebab tetap akan diberikan ruang sebagai hak politik.
Namun harus mengajukan surat permohonan pengunduran diri terlebih dahulu.
Terpisah Pj Walikota Kotamobagu Asripan Nani membantah soal rumor tersebut. Ia mengaku masih fokus menjalankan tugas dan tidak benar soal rumor teralsebut.
” Itu tidak benar,” kata Asripan Jumat 28 Juni 2024.
Asisten II Pemprov Sulut ini mengaku, masih fokus dengan tugas tambahan sebagai penjabat walikota.
Rumor pngunduran diri, karena Asrioan dikait kaitkan akan maju di Pilkada Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Asripan sendiri sebelum pindah tugas di Pemprov Sulut, merupakan Sekretaris daerah Bolmut.
Mendagri Tito Karnavian sendiri telah menegaskan, bahwa penjabat kepala daerah yang ingin mendaftar sebagai kandidat di Pilkada 2024 harus mundur sebagai ASN.
Ia meminta kepada PJ kepala daerah agar mengajukan pengunduran diri sebagai ASN paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri tanggal 16 Mei 2024. (*)