TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU –Kasus tertangkapnya puluhan drum sianida milik salah satu pengusaha, oleh Polres Kota Kotamobagu hingga kini belum diketahui penanganannya. Padahal Kapolda Sulaweai Utara Irjen Pol Yudhiawan menegaskan, bahwa kasus tersebut tetap diproses.
Namun Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi bungkam saat ditanya wartawan. Saat dikonfirmasi lewat whatsapp, Dasveri tidak menanggapi.
Mereka beralasan, bahwa penjualan puluhan drum siandia ke Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) memiliki dokumen lengkap. Alhasil, barang bukti puluhan drum dan mobil jenis dhum truk dilepas kembali.
“Kasus penangkapan puluhan drum sianida tetap diproses,”tegas Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan.
Puluhan drum sianida jenis Taekwang itu, rencana akam dijual ke salah satu pengusaha tambang di Kabupaten Mitra.
Perwira tinggi bintang dua ini menegaskan, tidak akan mentolerir aktivitas pertambangan tanpa izin di Sulut. Termasuk penjualan Sianida ke pengelolah tambang ilegal.
“Aktivitas tambang ilegal tidak diperbolehkan. Selain tidak membayar pajak, juga merusak lingkungan,” katanya.
Mantan Kepala Supervisi II KPK ini pun menegaskan, untuk terus melakukan pencegahan dan penindakan terkait penjualan Sianida ke pengelolah tambamg ilegal. Hal ini dilakukan agar penjualan Sianida tetap terkontrol dan digunakan untuk aktivitas pertambangan legal khususnya tambang di BMR. (*)