TOTABUAN.CO BOLMONG — Nasib Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) untuk menikmati dana royalti dari PT J Resources, kandas. Malahan mulai pada 2024 ini, Pemkab Bolmong, akan mengembalikan dana 29 Miliar secara menyicil ke Kementerian Keuangan.
Persoalan ini pun sudah dibahas lewat panitia khusus (Pansus) LKPj DPRD Bolmong lantaran dibilang berhutang ke Kementerian Keuangan.
Ketua Pansus LKPj Febrianto Tangahu menyesalkan Kabupaten Bolmong kehilangan dana royalti 29 miliar. Itu lantaran, sebagian wilayah di Kabupaten Bolmong lepas dan masuk wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
“Pemerintah daerah segera menyelesaikan permasalahan kelebihan bayar atau hilangnya potensi penerimaan dana bagi hasil kurang lebih 29 miliar atas Royalty PT J Resource Bolaang Mongondow (JRBM) kepada Pemkab Bolmong yang diberikan oleh pihak Kementerian Keuangan,” kata Ketua Pansus LKPj Febrianto Tangahu.
Hal yang mempengaruhi besaran royalti yang masuk ke daerah, karena tapal batas antara Kabupaten Bolmong dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Febrianto juga meminta agar pemerintah segera menyelesaikan terkait dengan
permasalahan titik koordinat tapal batas antara dua daerah.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong Ashari Sugeha tak membantah terkait kelebihan 29 Miliar tersebut.
Ashari mengatakan, sebelumnya Royalti yang diterima Pemkab Bolmong berjumlah 50 Miliar. Namun seiring waktu berjalan persoalan tapal batas, Kabupaten Bolmong hanya menerima 21 Miliar.
“Jadi ada kelebihan pembayaran 29 Miliar dari Kementerian Keuangan,” kata Ashari.
Ashari menjelaskan, bahwa nantinya proses pengembalian kelebihan bayar, dilakukan proses pemotongan.
“Jadi proses pengembalian itu dilakukan pemotongan. Tapi belum ditentukan berapa nominal yang akan dipotong,” paparnya.
Penyelesaian tapal batas wilayah dua daerah bertetangga itu, sudah diputuskan lewat Mahkamah Agung (MA) atas permohonan judicial review yang diajukan Pemkab Bolmong beberapa waktu lalu.
Pasca dibatalkannya Permendagri Nomor 40 Tahun 2016 tentang batas daerah Kabupaten Bolmong dengan Kabupaten Bolsel, secara otomatis batas wilayah yang saat ini diklaim masuk ke Kabupaten Bolsel berstatus quo.
Upaya hukum yang dilakukan Pemkab Bolmong, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Judicial Review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) telah ada putusan MA Nomor: 75P/HUM/2018 tanggal 18 Desember 2018.
Putusan MA Nomor: 75P/HUM/2018 sebagai salah satu dasar untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Prinsip yang diperjuangkan oleh Pemkab Bolmong adalah mengembalikan kesepakatan batas daerah yang telah ada sebelum diterbitkannya UU No 30 Tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Bolsel. Kesepakatan tersebut yaitu kesepakatan batas yang berada di Puncak Toliomu dan di Tapa’ Mosolag yang tidak diakomodir dalam Permendagri No 40 Tahun 2016.
Dengan tidak diakomodirnya kesepakatan tersebut maka hal ini bertentangan dengan Permendagri Nomor 76 Tahun 2012 dan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017. (*)
dengan adanya putusan MA ini dipastikan pendapatan daerah kab bolmong jadi berkurang…. pemerintah daerah bisa mencari alternatif penerimaan daerah lainnya.