TOTABUAN.CO BOLMONG — Sedikitnya 45 anggota Panwas Kecamatan mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah janji yang dipimpin Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Radikal Mokodompit. Pelantikan dan pengambilan sumpah janji itu dilaksanakan di Hotel Sutan Raja Kotamobagu Sabtu 25 Mei 2024.
Para anggota panwas kecamatan yang dilantik ini telah mengikuti proses seleksi dan wawancara dalam rangka pemilihan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolmong November Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Bolmong Radikal Mokodompit mengatakan, dari 45 anggota Panwas yang dilantik 23 hasil existing dan 22 anggota hasil seleksi.
Pelantikan Panwas tersebut dihadiri Kepala Kesbamgpol Chris Kamasaan mewakili Pj Bupati, Kapolres Bolmong AKBP Arianto Salkery serta Ketua KPU Afif Zuhri.
Menurut Radikal, bahwa para anggota Panwaslu yang dilantik telah melalui proses seleksi dan evaluasi yang ketat untuk memastikan mereka memiliki kapasitas dan integritas dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu di tingkat kecamatan.
“Kami berharap para anggota yang dilantik hari ini dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya dan menjaga netralitas serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas pengawasan,” ujar Radikal.
Dia juga mengingatkan para anggota Panwaslu tentang tantangan yang akan mereka hadapi selama masa pemilu. Ia menekankan pentingnya kerja sama dan koordinasi yang baik antara Panwaslu, KPU, serta instansi terkait lainnya.
“Sinergi yang baik antara semua pihak akan sangat membantu dalam menciptakan pemilu yang tertib dan teratur,” tambahnya.
Kepala Kesbangpol Chris Kamasaan
mewakili Pj Bupati juga menyampaikan harapannya agar Panwaslu yang baru dilantik dapat berkontribusi positif dalam menciptakan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis di Kabupaten Bolmong.
Ia menekankan bahwa peran Panwaslu tidak hanya sebatas mengawasi pelaksanaan pemilu, tetapi juga berperan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya partisipasi dalam proses demokrasi.
“Tugas Panwaslu bukan hanya mengawasi, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar lebih memahami hak dan kewajibannya dalam pemilu,” pungkasnya. (*)