TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Pasca dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotamobagu Yunita Mokodompit mengaku belum menerima surat undangan untuk memberikan keterangan.
Sebagai pihak yang terlapor, Yunita mengaku akan siap memberikan keterangan, soal laporan salah satu Caleg Nasdem Dapil Dua Kota Kotamobagu le DKPP.
“Tentu kita (Bawaslu) akan siap memberikan keterangan,” kata Yunita.
Kendati demikian, dia mengaku belum menerima surat undangan untuk memberikan keterangan.
Diketahui Bawaslu Kotamobagu dilaporkan ke DKPP oleh Londa Simbala yang tidak lain adalah caleg DPRD Kotamobagu Dapil 2.
Berdasarkan website https://dkpp.go.id/pengaduan/ laporan tersebut telah diverifikasi dan hasilnya memenuhi syarat.
Keterangan hasil verifikasi materiel yang dilakulan DKPP yakni pada 15 Maret 2024.
Ketiga teradu yang dilaporkan, yakni Yunita Mokodompit sebagai Ketua, dan dua anggota. Masing-masing Arie Setiawan Mokodompit dan Egin Dranata Otampi.
Laporan terhadap Bawaslu Kotamobagu ke DKPP, bermula laporan atas dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 03 di Kelurahan Matali Kecamatan Kotamobagu Timur.
Di mana, salah satu warga berpenduduk Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan tidak masuk di DPT, lolos mencoblos di TPS 03 Keluraham Matali Kota Kotamobagu atas nama Muhamad Danu Makalalag.
Setelah diecek oleh petugas di daftar pemilih online, ternyata benar. Danu tidak terdaftar di TPS 03 Kelurahn Matali. Justru Danu terdaftar di TPS 03 Desa Matali Baru Kabupaten Bolmong.
Bawaslu menyatakan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut. (*)