TOTABUAN.CO BOLMONG — Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) sedang mempelajari roling yang dilakukan Pj Bupati Limi Mokodompit. Hal itu dinilai melanggar administrasi pemilu dan menabrak surat edaran Mendagri.
“Kita sedang pelajari. Kalu terbukti melanggar administrasi Pemilu dan surat edaran Mendagri,” ujar Komisioner Bawaslu Bolmong Akim Mokoagow.
Bawaslu kata Akim, akan menjadi pihak yang akan melakukan pemeriksaan.
Dia menegaskan, larangan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Pilkada.
Dalam beleid itu lanjutnya, larangan juga berlaku bagi daerah-daerah yang saat ini dipimpin oleh penjabat wali kota, bupati, dan gubernur.
KPU RI akan melakukan penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dam Pelatihan (BKPP) Bolmong Umarudin Amba mengatakan, bahwa pelantikan yang dilakukan sudah melalui konsultasi di Kemendagri.
“Sudah ada surat rekomendasi dari Kemendagri,” ujar Umarudin.
Rekomendasi yangbdikaluarkan oleh Kemendagri, pada Maret lalu.
Menurutnya, sebenarnya pelantikan yang dilakukan, sudah dilakulan awal Maret. Namun karena memasuki Puasa, dipending dan baru dilakulan sesudah Idul Fitri.
Dia menjelaskan, pelantikan yang dilakukan untuk mengisi sejumlah jabatan yang kosong. Selain itu ada beberapa pejabat yang didefinitifkan.(*)
Pantas bolmong kekurangan guru, para guru sudah jadi camat. Padahal mereka bukan lulusan jurusan pemerintahan, dikemanakan lulusan STPDN dan lulusan Fisip?