TOTABUAN.CO BOLMONG — Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) masih menunggu petunjuk dan pelaksanaan seragam baru sekolah untuk tahun ajaran baru 2024. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2022.
Kepala Dinas Pendidikan Bolmong Farida Mooduto mengatakan, belum menerima petunjuk secara resmi dari Kemendikbud.
“Saya belum tahu kebijakan terkait penerapan seragam baru sekolah. Sebab hingga hari ini masih menggunakan seragam sekolah seperti biasa,” kata Farid Kamis 18 April 2024.
Farida mengungkapkan hingga saat ini, para pelajar mulai tingkat sekolah dasar hingga menengah atas masih mengenakan seragam seperti pada umumnya.
Pihaknya masih menunggu kebijakan turunan dari Pemprov Sulut berupa surat keputusan gubernur dan surat edaran.
Diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi membuat kebijakan terkait seragam baru sekolah tahun 2024.
Dilansir dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendikbud Ristek, aturan terkait seragam sekolah mengacu pada Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 yang statusnya masih berlaku.
Tujuan pengaturan seragam sekolah terbaru yang dilakukan Kemendikbud, untuk menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.
Ada tiga jenis seragam sekolah dan satu pakaian adat yang digunakan siswa SD, SMP dan SMA yakni seragam nasional, seragam pramuka, dan pakaian adat. (*)