• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

DPRD Bolmong Usulkan Tiga Nama Calon Pj Bupati Pengganti Limi Mokodompit

Redaksi by Redaksi
7 April 2024
in Bolmong
0
DPRD Bolmong Usulkan Tiga Nama Calon Pj Bupati Pengganti Limi Mokodompit
0
SHARES
492
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG —Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) telah mengusulkan tiga nama calon penjabat bupati untuk menggantikan Limi Mokodompit. Hal itu seiring dengan masa jabatan Limi Mokodompit sebagai Pj Bupati  yang akan berakhir pada 22 Mei bulan depan.

“Iya sudah kita usulkan tiga nama ke Kemendagri,” ujar Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling Sabtu 6 April 2024.

Hal itu berdasarkan surat yang diterima dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal usulan nama calon penjabat
Bupati/ Wali kota yang berakhir pada Bulan Mei Tahun 2024.

Surat tertanggal 25 Maret 2024 itu, ditandatangani Sekjen Kemendagri Suhajar Doantoro yang ditujukan kepada para Ketua DPRD kabupaten/kota dengan sifat segera.

Menurut Welty, ada tiga nama yang sudah dikirim ke Kemendagri. Ketiga nama tersebut sudah sesuai pangkat yang memenuhi syarat yakni berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT).

“Usulan nama calon Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 1 April 2024 kepada Menteri,” bebernya.

Kendati begitu, Welty enggan menyebut siapa tiga nama pejabat yang diusulkan. Welty menyebut tiga nama yang diusulkan tersebut, merupakan Pejabat Tinggi Pratama berdasarkan undang-undang.

Berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan Penjabat Bupati/Walikota yang berakhir masa jabatannya pada bulan Mei Tahun 2024, diangkat penjabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Selanjutnya, berdasarkan Penjelasan Pasal 201 ayat

(9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa “Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda”.

Sehubungan dengan amanat regulasi tersebut kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Penjabat Bupati/Wali kota sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada bulan Mei Tahun 2024, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Wali kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Selanjutnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati/Wali kota untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri untuk menetapkan Penjabat Bupati/Wali kota.

3. Bagi daerah yang Penjabat Bupati/Wali kotanya sudah 2 (dua) tahun menjabat, dapat mengusulkan dengan orang yang berbeda. Sedangkan bagi daerah yang Penjabat Bupati/Wali kotanya baru 1 (satu) tahun menjabat, sesuai penjelasan Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dapat mengusulkan dengan orang yang sama/berbeda.

4. Usulan nama calon Penjabat Bupati/Wali kota sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 1 April 2024 kepada Menteri Dalam Negeri. (*)

Tags: bolmonglimi mokodompitwelty komaling
Previous Post

Inspektorat Bolmong Wanti-Wanti Pejabat Untuk Tidak Menerima Bingkisan Jelang Lebaran

Next Post

Sri Tanty Angkara Digadang-Gadang Dampingi Nayodo Koerniawan di Pilwako Kotamobagu

Next Post
Sri Tanty Angkara Digadang-Gadang Dampingi Nayodo Koerniawan di Pilwako Kotamobagu

Sri Tanty Angkara Digadang-Gadang Dampingi Nayodo Koerniawan di Pilwako Kotamobagu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti
Bolmong

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

by Redaksi
19 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolaang Mongondow...

Read moreDetails
Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

18 Mei 2025
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.