TOTABUAN.CO BOLMONG —Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) telah mengusulkan tiga nama calon penjabat bupati untuk menggantikan Limi Mokodompit. Hal itu seiring dengan masa jabatan Limi Mokodompit sebagai Pj Bupati yang akan berakhir pada 22 Mei bulan depan.
“Iya sudah kita usulkan tiga nama ke Kemendagri,” ujar Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling Sabtu 6 April 2024.
Hal itu berdasarkan surat yang diterima dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal usulan nama calon penjabat
Bupati/ Wali kota yang berakhir pada Bulan Mei Tahun 2024.
Surat tertanggal 25 Maret 2024 itu, ditandatangani Sekjen Kemendagri Suhajar Doantoro yang ditujukan kepada para Ketua DPRD kabupaten/kota dengan sifat segera.
Menurut Welty, ada tiga nama yang sudah dikirim ke Kemendagri. Ketiga nama tersebut sudah sesuai pangkat yang memenuhi syarat yakni berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT).
“Usulan nama calon Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 1 April 2024 kepada Menteri,” bebernya.
Kendati begitu, Welty enggan menyebut siapa tiga nama pejabat yang diusulkan. Welty menyebut tiga nama yang diusulkan tersebut, merupakan Pejabat Tinggi Pratama berdasarkan undang-undang.
Berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan Penjabat Bupati/Walikota yang berakhir masa jabatannya pada bulan Mei Tahun 2024, diangkat penjabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Selanjutnya, berdasarkan Penjelasan Pasal 201 ayat
(9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa “Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda”.
Sehubungan dengan amanat regulasi tersebut kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Penjabat Bupati/Wali kota sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada bulan Mei Tahun 2024, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Wali kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Selanjutnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati/Wali kota untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri untuk menetapkan Penjabat Bupati/Wali kota.
3. Bagi daerah yang Penjabat Bupati/Wali kotanya sudah 2 (dua) tahun menjabat, dapat mengusulkan dengan orang yang berbeda. Sedangkan bagi daerah yang Penjabat Bupati/Wali kotanya baru 1 (satu) tahun menjabat, sesuai penjelasan Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dapat mengusulkan dengan orang yang sama/berbeda.
4. Usulan nama calon Penjabat Bupati/Wali kota sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 1 April 2024 kepada Menteri Dalam Negeri. (*)