TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu resmi mengeluarkan hasil kajian terkait laporan dugaan pelanggaran saat pemungutan suara di TPS 03 Kelurahan Matali Kecamatan Kotamobagu Timur.
Laporan tersebut diajukan Siti Fatimah Simbala itu, terkait dugaan pelanggaran proses pemungutan suara yang diduga dilakukan Mohamad Danu Makalalag.
Ketua Bawaslu Kotamobagu Yunita Mokodompit mengatakan, pihaknya sudah melakukan kajian terhadap laporan yamg masuk sejak Kamis pekan lalu. Bahkan hasilnya sudah disampaikan kepada pelapor.
“Setelah diteliti, status laporan tidak memenuhi syarat materil,” kata Ketua Bawaslu Kotamobagu Yunita Mokodompit Senin 26 Februari 2024.
Dengan dikeluarkannya hasil kajian terkait laporan dari Bawaslu, permohonan untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diadukan Sitti Fatima Simbala pupus.
Sebelumnya diberitakan, pada
proses pemungutan suara di TPS 03 di Kelurahan Matali, terdapat bukan warga berpenduduk Keluraham Matali, tapi bisa mencoblos.
Pemilih bernama Muhamad Danu Makalalag diketahui ber KTP Desa Matali Baru Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Namun, mendapat kesempatan oleh petugas untuk mencoblos dk TPS 03. Danu datang ke TPS, dengan membawa KTP lama yang masih beralamatkan Kelurahan Matali. Padahal Danu sudah resmi penduduk Bolmong.
Di isi aduan, Danu juga terdaftar sebagai pemilih di Desa Matali Baru. (*)