TOTABUAN.CO BOLMONG– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmomg) melantik Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Pelantikan itu dimulai sejak 21 – 22 Januari 2024 di wilayah masing-masing kecamatan se-Bolmong.
Pelantikan itu dilakulan dua tahap. Yakni PTPS Kecamatan Bolaang Timur dilantik pada Minggu, sedangkan PTPS dilantik pada Senin 22 Januari 2023.
Adapun PTPS yang tersebar di 14 kecamatan yakni, Passi Barat (53 PTPS), Dumoga (48 PTPS), Dumoga Tenggara (28 PTPS), Sangtombolang (36 PTPS), Bilalang (22 PTPS), Lolayan (78 PTPS). Selain itu Dumoga Utara (49 PTPS), Bolaang (59 PTPS, Lolak (96 PTPS), Dumoga Timur (68 PTPS), Dumoga Tengah (37 PTPS), Poigar (63 PTPS),Passi Timur (41 PTPS) dan Dumoga Barat (52 PTPS).
“Jaditotal Pengawas TPS se-Bolmong berjumlah 766 pengawas atau sama dengan jumlah TPS di Bolmong,” kata Sekretaris Bawaslu Bolmomg Yudi Rauf Senin 22 Januari 22 Januari 2023.
Ketua Bawaslu Bolmong, Radikal Mokodompit yang juga selaku Koordiv SDMO dan Diklat mengucapkan selamat kepada Pengawas TPS. Dia menegaskan Pengawas TPS merupakan ujung tombak pengawasan dan kesuksesan pemilihan umum di 14 Februari mendatang.
“Kami sampaikan selamat atas dilantiknya teman-teman semua. Kita ketahui bahwa Pengawas TPS merupakan garda terdepan pengawas. Apresiasi kami ucapkan kepada seluruh pendaftar akhirnya terpilih sebagai Pengawas TPS,” tutur Radikal.
Dia mengatakan, agar Pengawas TPS menyampaikan laporan jika menemukan dugaan pelanggaran pemilu, dan jadilah pengawas yang berintegritas tentunya.
“Fokus pengawasan nanti di lokasi tempat pemungutan suara, laporkan kepada Panwaslu Kecamatan atau Bawaslu jika sahabat sekalian menemukan dugaan pelanggaran,” imbuhnya.
Setelah dilantik Pengawas TPS langsung dibekali beberapa materi untuk persiapan pengawasan oleh Panwaslu Kecamatan setempat.
Salah satu di antaranya mengenai penggunaan aplikasi SIWASLU.
Sebagai informasi aplikasi SIWASLU nantinya akan digunakan pengawas untuk rekap cepat pada saat pemungutan dan penghitungan suara 14 Februari 2024. (*)