• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 3, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Oknum Sangadi di Kabupaten Bolmong Diduga Terlibat Langsung Pasang Baliho Caleg

Redaksi by Redaksi
4 November 2023
in Bolmong
0
Oknum Sangadi di Kabupaten Bolmong Diduga Terlibat Langsung Pasang Baliho Caleg
0
SHARES
161
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG — Oknum Sangadi (kepala desa) di Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) inisial JP menjadi sorotan masyarakat setelah fotonya beredar. Di foto tersebut, JP diduga terlibat langsung ikut memasang baliho milik oknum Caleg.

Dari foto iti, tampak JP bersama beberapa warga sedang memasang baliho milik oknum Caleg yang tidak lain adalah anak pejabat.

Saat memasang baliho, JP menggunakan kaos kotak-kotak, menggunakan celana pendek dan topi.

Dugaan keterlibatan JP sebagai aparat desa, menunjukan sikap tidak netral dan melanggar UU Pemilu.

Padahal UU Pemilu tegas melarang, bagi ASN, TNI/ Polri, lurah atau kepala desa yang ikut terlibat secara aktif kegiatan politik.

JP yang menggunakan topi saat berada di lokasi pemasangan Baliho

Terlebih JP diduga secara nyata ikut terlibat secara langsung memasang APK milik oknum Caleg.

JP ketika dikonfirmasi membantah tudingan tersebut. Pensiunan Pengawas Sekolah ini mengatakan, sebagai pembina politik di desa, Ia harus tahu apa yang dilakukan masyarakat.

JP menjelaskan, waktu itu suasana di desa sedang kerja bakti. Namun tidak sengaja singgah. Namun dia mengaku tidak sadar ternyata baliho yang didirikan itu, adalah baliho bakal caleg.

“Waktu itu ada kerja bakti. Usai kerja bakti, saya kebetulan lewat bertepatan ada beberapa warga sedang memasang baliho,” kata JP.

JP kembali secara tegas membantah isu yang ikut mendirikan APK.

“Tidak benar kalau saya terlibat langsung memasang baliho,” tegasnya.

“Tidak mungkin lah kalau saya ikut secara langsung mendirikan Baliho. Kalau saya ikut secara langsung itu tindakan konyol,” katanya.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum diuraikan Pasal 280 ayat 2, pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikurtsertakan, kepala desa perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa.

Sanksi terhadap kepala desa dan perangkat desa yang melanggar larangan dalam Politik praktis adalah UU nomor 6 Tahun 2014 Pasal 30. Yakni kepala desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Di Pasal 52 ayat 1 Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian

Pada undang-undang nomor 1 Tahun 2015 Pasal 188, setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit 600 ribu rupiah atau paling banyak 6 juta rupiah. (*)

Tags: ASNbolmongNetralitasPemerintah desapemilupolitik praktis
Previous Post

KPU Kabupaten Boltim Tetapkan 193 Caleg

Next Post

KPU Boltim Umumkan Daftar Caleg Tetap Yang Ikut Pemilu 2024

Next Post
KPU Boltim Umumkan Daftar Caleg Tetap Yang Ikut Pemilu 2024

KPU Boltim Umumkan Daftar Caleg Tetap Yang Ikut Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum
Bolmong

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

by Redaksi
3 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Pembentukan Koperasi Merah Putih di 200 desa dan 2 kelurahan di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) hampir rampung....

Read moreDetails
Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

3 Juli 2025
Inilah Arah Kebijakan Yusra – Dony Untuk Bolmong Lima Tahun ke Depan

Inilah Arah Kebijakan Yusra – Dony Untuk Bolmong Lima Tahun ke Depan

2 Juli 2025
Dandrem 131 Santiago Tanam Jagung Bersama Bupati Bolmong

Dandrem 131 Santiago Tanam Jagung Bersama Bupati Bolmong

2 Juli 2025
Pemkab Bolmong Sikapi Isu Dugaan Penimbunan Beras

Pemkab Bolmong Sikapi Isu Dugaan Penimbunan Beras

2 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.