TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU —Pemprov dan Polda Sulut diharapkan memperketat peredaran bahan kimia sianida (CN) khususnya di Wilayah Minahasa Tenggara (Mitra), Bolaang Mongondow (Bolmong), Bolaang Mongondow Timur (Boltim) serta beberapa Kabupaten lainnya.
Ini untuk menghindari adanya penyalahgunaan bubuk atau cairan bersenyawa sianida di masyarakat luas.
Hal itu dikatakan aktivis lingkungan Ando Lobud. Dia mengatakan, peredaran bahan kimia Sianida makin meluas dan sudah tak terkontrol lagi.
“Peredaran bahan kimia sianida di beberapa daerah yang ada di Sulut, sudah tak terkontrol lagi. Dan itu sangat berbahaya,” kata aktivis lingkungan ini, Senin 25 September 2023.
Mantan karyawan pertambangan emas ini mengatakan, akibat tidak terkontrolnya peredaran bahan kimia berbahaya ini, menimbulkan korban jiwa.
Dia mencontohkan, kasus yang terjadi di Kabupaten Mitra. Akibat bebasnya peredaran bahan berbahaya ini, tiga orang menjadi korban
Bahkan, berdasarkan informasi satu orang dinyatakan meninggal dunia, sementara korban lainnya menjalani perawatan. Itu terjadi di wilayah Ratatotok, Kabupateb Mitra tambahnya.
Dia meminta pengambil kebijakan untuk memperketat penjualan bahan kimia.
“Pembuat kebijakan soal aturan atau ijin peredaran sianida yang ada di beberapa instansi pemerintah agar tidak sembarangan mengeluarkan ijin,” harapnya.
Adanya penyalahgunaan bubuk atau cairan bersenyawa sianida di masyarakat luas sangat berdampak.
Mantan aktivis Makassar ini juga minta pihak Kepolisian mulai dari jajaran Polda Sulut, hingga Polres Mitra, Bolmong, Boltim, serta daerah lainnya untuk melakukan penindakan kepada mereka yang melakukan penjualan CN secara ilegal tersebut.
“Polisi harus menindak mereka yang dengan bebasnya menjual bahan berbahaya ini. Proses hukum harus dilakukan, tujuannya tidak lain melindungi warga masyarakat agar kasus kasus di atas tidak terulang lagi,” tuturnya.
Sianida merupakan senyawa kimia yang amat berbahaya. Untuk mendapatkannya tidak sembarangan orang, apalagi mengedarkan. (*)