TOTABUAN.CO BOLMONG — Balai BP2MI Sulawesi Utara genjar mensosialisasikan penemparan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Sosialisasi kali ini dengan Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) sebagai tindak lanjut kerja sama.
Sosialisasi pendidikan dan pelatihan ini dengan negara tujuan Jepang yang dibuka Sekda Bolmong Tahlis Gallang didampingi Asisten III Ashari Sugeha serta Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bolmong Dedy Mokodongan. Hadir juga perwakilan dari ISO Jepang Asep Hidayat.
Atas nama Pemkab Bolmong menyambut baik sosialisasi sekaligus pendidikan dan pelatihan ini,” ujar Sekda Bolmong Tahlis Gallang Kamis 7 September 2023.
Sekda Bolmong Tahlis Gallang juga menyampaikan materi terkait kondisi dan potensi ketenagakerjaan di Kabupaten Bolmong.
Tahlis menyampaikan tentang program pemerintah terkait pendidikan dan pelatihan.
Menurutnya pendidikan dan pelatihan yang dilakukan saat ini merupakan program Pemkab Bolmong sebagai tindak lanjut Nota Kesepakatan antara Pemkab Bolmong dengan BP2MI yang bertujuan untuk menekan angka pengangguran, meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Program ini juga merupakan bukti tindak lanjut undang-undang nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dimana Pendidikan dan Pelatihan ini merupakan suatu upaya dari pemerintah daerah agar CPMI memiliki kualitas dan kompetensi yang sesuai dengan permintaan negara penempatan,” katanya.
Kepala Balai BP2MI Sulut Hendra Makalalag menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Bolmong yang sudah menginisiasi sosialisasi ini.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemkab Bolmong yang sudah melaksanakan amanat undang-undang,” kata Hendra.
Hendra menyampaikan terkait penempatan PMI dan jaminan pelindungan oleh negara bagi Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri secara prosedural.
“Bekerja di luar negeri adalah suatu jalan keluar bagi pengentasan pengangguran dan perbaikan ekonomi keluarga namun tentunya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar pelindungan bagi PMI dan keluarganya terjamin oleh negara baik dari sisi pelindungan secara hukum, ekonomi maupun sosial,” ungkap Hendra.
Hendra juga menyampaikan implementasikan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia merupakan suatu bentuk keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelindungan bagi CPMI, PMI maupun keluarganya. Sehingga pendidikan dan pelatihan yang berbasis anggaran daerah seperti yang dilakukan oleh Pemkab Bolmong.
“Hari ini bukti bahwa Pemkab Bolmong memiliki perhatian dan keberpihakan terhadap rakyat,” jelasnya.
Menurutnya peran Pekerja Migran Indonesia bagi negara sangatlah besar. Karena selain sebagai pahlawan devisa, PMI juga diharapkan mampu mengambil peran sebagai duta Wisata maupun duta Bahasa di negara penempatan. (*)