TOTABUAN.CO MANADO —Sedikitnya 12 tenaga kerja asal Sulawesi Utara (Sulut) berhasil dipulangkan. Mereka merupakan korban sindikat penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) unprosedural.
Kepala BP2MI Sulut Hendra Makalalag menjelaskan, ke 12 orang tersebut berasal dari berbagai daerah di Sulut. Hendra membeberkan, Kota Manado 3 orang, Kota Bitung 1 orang, Kabupaten Minahasa 2 orang, Kota Tomohon 1 orang, Minahasa Selatan 3 orang, Minahasa Tenggara 1 (satu) orang dan Kabupaten Bolaang Mongondow 1 orang.
Hendra Makalalag, yang merupakan Kepala Balai BP2MI Sulawesi Utara menyampaikan bahwa
“Penyelamatan ke 12 warga ini bukti kehadiran negara tindak lanjut dari pencegahan yang dilakukan oleh BP2MI di penampungan Ilegal di daerah Tanggerang Selatan pada tanggal 14 Agustus 2023,” kata
Hendra Rabu 23 Agustus 2023.
Para korban yang berhasil dipulangkan tiba di Manado difasilitasi oleh BP2MI bahkan sampai ke daerah asal mereka.
Berkaca dari beberapa kasus yang sudah kami fasilitasi dimana korban yang berasal dari Sulut sudah terbilang banyak besar seharusnya menjadi perhatian khusus dari berbagai kalangan baik pemerintah maupun masyarakat. Apalagi kasus berulang tersebut banyak memakan korban yang seharusnya sudah mendapatkan pelajaran dari kasus sebelumnya.
Sebelumnya kata Hendra, BP2MI menggalkan 18 CPMI ilegal yang direktur secara nonprosedural. Mereka diamankan di tpat penampungan di salah satu lokasi di Tanggerang Selatan, Banten.
Kepala BP2MI RI Benny Rhamdani menyampaikan terkait kronologis pencegahan yang dilakukan oleh BP2MI tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya perekrutan illegal.
Setelah mendapat laporan, tim langsung bergerak dan berkoordinasi dengan Polres Tanggerang Selatan dan berhasil mengamankan 18 orang CPMI.
“Mereka ditampung di Cluster Victoria River Park Kecamatan Serpong Utara Kota Tanggerang Selatan Provinsi Banten,” bebernya.
Benny menyebutkan pencegahan tersebut terdapat 2 orang yang sudah siap diberangkatkan menuju Provinsi Kepulauan Riau dengan penerbangan pukul 05.55 WIB dengan salah satu maskapai tujuan Bandara Hang Nadim Batam, dan 16 orang lainnya sedang menunggu jadwal keberangkatan.
Diketahui korban sudah berada di penampungan dalam kurun waktu 7 sampai 60 hari. Dari 18 orang yang dilakukan pencegahan, semuanya adalah perempuan. 15 orang berasal dari Sulawesi Utara, 2 orang berasal dari Jawa Barat dan 1 orang berasal dari Nusa Tenggara Barat. (*)