TOTABUAN.CO BOLMONG — Asisten I Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) Deker Rompas mengatakan, status Abner Patras Kepala Desa (Sangadi) Tiberias akan segera diaktifkan kembali. Hal itu menyusul ditolaknya eksepsi atau Kasasi dari Mahkamah Agung yang diajukan penggugat I yakni PT Malisya Sejahtera.
“Iya, dalam waktu dekat akan kita kembalikan statusnya sebagai Sangadi,” ujar Deker.
Deker mengatakan, sebagai pemerintah tetap patuh dan tunduk atas segala bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah termasuk Mahkamah Agung (MA).
“Apapun pro kontra yang terjadi di desa, statusnya akan kita kembalikan. Termasuk nama baiknya akan dipulihkan,” ujarnya.
Pengembalian statusnya, karena tidak ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap proses hukum yang dilaporkan.
”Tidak ada SK pemberhentian atau pembekuan sebagai Sangadi karena tidak terbukti bersalah,” ucapnya.
Abner sendiri dilaporkan karena diduga melakukan berbagai kasus. Diantara pencurian kelapa serta pengrusakan.
Kasus yang menyeret Sangadi Tiberias Abner Patras setelah dilaporkan PT Malisya Sejahtera. Kendati demikian, Abner tak tinggal diam. Upaya hukum yang dilakukan untuk menuntut keadilan hingga ke MA berbuah hasil.
Bahkan, Abner nekat melakukan aksi demo di depan Gedung MA meski hanya sendiri.
Pengajuan eksepsi oleh PT Malisya Sejahtera ke MA ditolak MA setelah pengajuan PTUN oleh Abner dikabulkan.
Dalam memori kasasi yang diajukan PT Malisya Sejahtera meminta agar Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Manado yang dimenangkan oleh Abner Cs. MA kemudian menolak eksepsi yang diajukan PT Malisya Sejahtera tersebut.
Sebelumnya, sempat dikabarkan petani Desa Tiberias selalu mendapat ancaman dari pihak perusahaan PT Malisya Sejahtera. Hal ini dibuktikan dengan tidak kondusifnya dan tidak amannya petani penggarap desa Tiberias untuk mengelola perkebunan mereka.
Beberapa kali pihak perusahaan melakukan berbagai upaya terhadap tanaman masyarakat. Mulai memanen kebun kelapa yang telah ditanam oleh petani dan merusak tanaman petani, yang mengakibatkan kerugian ekonomi yang harus ditanggung oleh petani.
Konflik agraria ini bermula dari penerbitan izin oleh Pemerintah Kabupaten Bolmong dan penerbitan sertifikat HGU oleh BPN Kabupaten Bolmong atas nama PT Malisya Sejahtera.
PT Malisya Sejahtera merupakan anak perusahaan Salim Group dan digugat.
Konflik antara warga dan pihak perusahan terus terjadi yang berujung ke laporan.
Padahal petani Desa Tiberias telah memiliki sejarah penguasaan dan pengelolaan lahan selama berpuluh-puluh tahun, sebagaimana yang dijamin oleh Konstitusi dan undang-undang. Namun perusahaan begitu keras masuk dan melakukan tindakan yang melawan hukum.
Demo Desak Bupati Non Aktifkan Abner Patras
Ratusan warga Tiberias menggelar aksi demo di Kantor Bupati Bolmong Senin (1/8).
Aksi demo itu meminta agar Bupati Bolmong Limi Mokodompit menonaktifkan Abner Patras sebagai Sangadi Tiberias.
Alasan meminta penonaktifkan itu karena pernah menjalani hukuman selama 10 bulan akibat laporan tindak dugaan pencurian kelapa.
Aksi demo itu, warga membawa spanduk yang bertuliskan tuntutan. Warga menuntut agar Bupati tidak mengaktifkan lagi Abner Patras sebagai Sangadi.
“Selain itu juga Abner diduga telah mengambil alihlahan HGU di Desa Tiberias untuk kepentingan pribadi dan kelompok,” ucap Korlap aksi demo Firdaus Mokodompit saat berorasi.
“Abner Patras telah melakukan tindakan melawan hukum mengambil alih pemerintaj yang sah di Desa Tiberias. Abner juga ingin menguasai lahan HGU demi kepentingan pribadi. Abner juga pernah menjalani masa hukuman 10 bulan atas tindakan pencurian kelapa milik perusahan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu dan Pengadilan Tinggi,” sambungnya.
Saat aksi demo berlangsung, Asisten I Deker Rompas menemui para pendemo dan bersepakat menindaklanjuti tuntutan warga.
“Aspirasi yang dilakukan oleh masyarakat Tiberias akan menjadi bahan pertimbangan untuk mewujudkan pemerintah yang ada di Kecamatan Poigar lebih kondusif,” kata Deker.
Selain melakukan aksi, warga juga melaporkan Abner Patras ke Polres atas dugaan makar dan pengrusakan baliho milik pemerintah desa.
Aksi tersebut mendapat pengawalan ketat aparat Kepolisian serta anggota Satpol PP. (*)