• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 17, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Pj Bupati Bolmong Limi Mokodompit Keluarkan Surat Edaran. ASN dan PPPK Wajib Tahu

Redaksi by Redaksi
1 Agustus 2023
in Bolmong
0
Pj Bupati Bolmong Limi Mokodompit Keluarkan Surat Edaran. ASN dan PPPK Wajib Tahu
0
SHARES
845
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG — Penjabat Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Limi Mokodompit mengeluarkan suraylt edaran tentang netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum Tahun 2024. Surat bernomor: 800 / B.03/ BKPP/ 214/V/2023 itu ditandatangani Pj Bupati Bolmong Limi Mokodompit.

Berdasarkan isi surat edaran tersebut, dilatar belakangi dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilu netral, objektif, akuntabel, efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Yang bertujuan membangun sinergitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas ASN untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas.

Selain itu sebagai upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan dan persatuan ASN serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran dan tenaga pada tugas yang dibebankan.

“Jadi ini untuk meningkatkan kedisiplinan ASN dalam menaati ketentuan peraturan perundang undangan,” ujar Kepala BKPP Bolmong Umarudin Amba.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain Undang-undang, juga3. mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2020. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. Begitu juga peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil, dan keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2922, Nomor 8090-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447. 1/PM.O1/K.1/09/2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas PNS terkait penyelenggaraan Pemilu.

Berdasarkan isi edaran, ASN Bolmong wajib menjaga netralitas dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan tahun 2024. Setiap ASN wajib mematuhi ketentuan Undang- undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pasal 24 dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban ASN diatur dengan peraturan pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.

“Pasal 2 dinyatakan bahwa PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan. Pasal 5 huruf n dinyatakan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah,” papar Amba menjelaskan.

ASN dilarang ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengarahkan PNS dan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

“ASN dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya. Anggota keluarga, dan masyarakat, memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau surat keterangan tanda penduduk, serta membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan atau calon, dan/atau memposting pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik,” tambahnya.

Larangan ini juga tidak hanya berlaku bagi ASN, akan tetapi berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja.

“Pasal 51 ayat 1 menyatakan bahwa untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PPPK wajib mematuhi disiplin PPPK. Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikenai hukuman disiplin,” tegasnya. (*)

Tags: ASNbolmongcaleglimi mokodompitParpolpemiluPPPK
Previous Post

Banggar DPRD Bolmong Rapat Bersama TAPD

Next Post

PT BDL Minta Backup Aparat Tertibkan Tambang Liar di Wilayah Konsesi

Next Post
PT BDL Minta Backup Aparat Tertibkan Tambang Liar di Wilayah Konsesi

PT BDL Minta Backup Aparat Tertibkan Tambang Liar di Wilayah Konsesi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

KM Regina Ceali 10 Bagi-bagi Hadiah Plus Alat Kesehatan di RSUD Datoe Binangkang
Bolmong

KM Regina Ceali 10 Bagi-bagi Hadiah Plus Alat Kesehatan di RSUD Datoe Binangkang

by Redaksi
17 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Owner Kapal Motor (KM) Regina Ceali 10 bagi-bagi hadiah dan alat kesehatan di RSUD Datoe Binangkang Bolaang...

Read moreDetails
Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Berikan Apresiasi Kinerja Paskibraka

Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Berikan Apresiasi Kinerja Paskibraka

17 Agustus 2025
Sosok Dua Pelajar Pembawa Baki Upacara HUT Proklamasi di Bolmong

Sosok Dua Pelajar Pembawa Baki Upacara HUT Proklamasi di Bolmong

17 Agustus 2025
Yusra Alhabsyi Pertama Jadi Irup HUT RI ke 80

Yusra Alhabsyi Pertama Jadi Irup HUT RI ke 80

17 Agustus 2025
Warning PETI di Potolo dan Oboy

Warning PETI di Potolo dan Oboy

16 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.