TOTABUAN.CO BOLMONG — Kejaksaan Negeri Kotamobagu terus melakukan pendalaman terkait kasus pembayaran honor petugas agama di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Pendalaman kasus tersebut lantaran, dana miliaran rupiah yang menjadi hak para Imam dan Pendeta itu, diduga tidak sampai ke kantong mereka.
Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Kahar melalui Kasi Intel Meydi Wensen membenarkan kalau kasus tersebut sedang didalami. Kendati demikian Meidi belum ingin terlalu jauh menjelaskan, karena masih menunggu kesimpulan penyelidikan.
“Nanti tunggu hasil kesimpulan penyelidikan. Yang pasti saat ini masih bergulir di bidang Pidana Khusus (Pidsus) dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang mengetahui atau terlibat dalam kegiatan tersebut,” kata Meidi kepada wartawan.
Diketahui kasus tersebut mulai terkuak setelah ratusan petugas agama mengaku tidak menerima honorarium selama dua triwulan atau enam bulan pada tahun anggaran 2021.
Bahkan terkuaknya kasus ini, beberapa staf di Bagian Kesra Setda Bolmong telah dimintai keterangan.
Berdasarkan informasi yang diterima proses pencairan dana triwulan III dan IV diduga telah terjadi kejanggalan.
Proses pembayaran yang seharusnya dibayarkan langsung ke rekening para petugas agama, ternyata dilakukan secara manual. Yakni dana tersebut dicairkan ke rekening pribadi oknum bendahara, kemudian baru dibayar secara manual.
Kasus ini terungkap setelah banyak Imam dan Pendeta mengaku tidak menerima honor sejak triwulan dan IV pada tahun anggara 2021.
Berdasarkan data, jumlah petugas agama yang tersebar di 200 desa dan 2 kelurahan berjumlah 1.274 orang. Setiap desa terdapat kurang lebih 4-5 orang petugas agama yang masuk daftar list penerima honor.
Untuk petugas agama, setiap triwulan menerima 750 ribu rupiah. Sehingga jika dihitung dua triwulan, mereka harus menerima 1.5 juta rupiah.
Namun harapan sebagian petugas agama untuk menikmati honor di akhir tahun itu pupus lantaran tidak sampai ke kantong mereka. (*)