• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Pemkab Bolmong Lobi Kemenkeu Soal Ganti Rugi Lahan Transmigrasi

Redaksi by Redaksi
4 Juni 2023
in Bolmong
0
TOTABUAN.CO BOLMONG – Upaya ganti rugi lahan transmigrasi terus dilakukan Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong). Ganti rugi lahan transmigrasi ke pemerintah pusat itu, merupakan tindak lanjut dari tuntutan warga beberapa waktu lalu saat melakukan aksi demo di Kantor DPRD. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bolmong Dedy Ruswandi Mokodongan mengatakan, Pemkab Bolmong terus melakukan  upaya terkait tuntutan tersebut. Menurut Dedy, sudah mengajukan surat permohonan ke Kementerian Keuangan terkait dana ganti rugi lahan transmigrasi. “Atas petunjuk Pak Bupati, pekan lalu saya sudah ke Kementerian Keuangan untuk membawa permohonan terkait ganti rugi lahan,” kata Dedy. Ia berharap apa yang menjadi tuntutan warga bisa dikabulkan pemerintah pusat. Proses ganti rugi lahan transmigran itu terdapat tiga desa di Kecamatan Dumoga Utara. Yakni Desa Mopuya, Mopugat dan Desa Tumokang. Tuntutan ganti rugi lahan transmigrasi itu telah bergulir sejak beberapa tahun lalu. Tuntutan para ahli waris itu disertai dengan aksi demo di kantor DPRD Bolmong. Kabag Hukum Bolmong Mohammad Triasmara Akub pernah menjelaskan, program transmigrasi merupakan program pemerintah pusat lewat Kementerian Transmigrasi pada tahun 70-an. Nilai yang harus diganti oleh cukup besar. Berdasarkan putusan tingkat pertama dan kedua nomor perkara Nomor 816 K/Pdt/2014 total yang harus diganti mencapai 51,2 Miliar dari 1114 ahli waris. “Itu baru satu nomor perkara saja, sedangkan masih ada dua, total yang harus dibayarkan hampir 60 Miliar,” katanya. (*)

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bolmong Dedy Ruswandi Mokodongan mengatakan, Pemkab Bolmong terus melakukan upaya terkait tuntutan tersebut

0
SHARES
163
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG – Upaya ganti rugi lahan transmigrasi terus dilakukan Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong). Ganti rugi lahan transmigrasi ke pemerintah pusat itu, merupakan tindak lanjut dari tuntutan warga beberapa waktu lalu saat melakukan aksi demo di Kantor DPRD.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bolmong Dedy Ruswandi Mokodongan mengatakan, Pemkab Bolmong terus melakukan upaya terkait tuntutan tersebut.

Menurut Dedy, sudah mengajukan surat permohonan ke Kementerian Keuangan terkait dana ganti rugi lahan transmigrasi.

“Pekan lalu saya sudah ke Kementerian Keuangan untuk membawa surat permohonan terkait ganti rugi lahan,” kata Dedy.

 

Pengajuan permohonan dana ke Kemenkeu berdasarkan putusan pengadilan.

Pemkab melalui pemerintah pusat kata Dedy memiliki kewajiban untuk membayar ganti rugi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya. Total ganti rugi yaitu sebesar 7.5 Miliar rupiah.

Adapun ganti rugi lahan dengan nilai 7,5 Miliar itu yakni ada dua putusan. Yakni Sadin Pobela dkk dengan jumlah 100 kepala keluarga atau masyarakat Bilalang dengan nomor putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor:79/PDT.G/2011/PN KTG, junto Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 151/PDT/2012/PT.MDO.

Proses putusan pengadilan menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi/konpensasi tanah seluas 200 Ha x Rp16 000 000,-,/Ha yakni dengan total 3 miliar.

Sedangkan putusan kedua yakni dimenangkan  Ukase Damopolii dkk dengan jumlah 150 kepala keluarga berasal dari masyarakat  Desa Pobundayan.

Berdasarkan amar putusan menyatakan tanah-tanah objek sengketa seluas 300 Ha yang terletak di Desa Mopuya Selatan dan Mopuya Utara Kecamatan Dumoga Utara yang saat ini ditempati oleh Trasmigrasi berdasarkan SK Subernur Sulawesi Utara Nomor 227/KPTS/1972 adalah tanah ulayat/adat tumpasan dan adalah milik para Penggugat baik yang tidak mewaris/pembuka lahan secara langsung maupun yang mewaris/tidak membuka lahan secara langsung.

Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor:79/PDT.G/2011/PN KTG, junto Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 151/PDT/2012/PT.MDO.

Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp15.000.000,/ Ha x 2 Ha sama dengan Rp30.000.000,yang untuk keseluruhannya 150 orang x Rp30.000.000, senilai 4.5 miliar rupiah.

Ia berharap apa yang menjadi tuntutan warga bisa dikabulkan pemerintah pusat.

Proses ganti rugi lahan transmigran itu terdapat tiga desa di Kecamatan Dumoga Utara. Yakni Desa Mopuya, Mopugat dan Desa Tumokang.

Tuntutan ganti rugi lahan transmigrasi itu telah bergulir sejak beberapa tahun lalu. Tuntutan para ahli waris itu disertai dengan aksi demo di kantor DPRD Bolmong.

Kabag Hukum Bolmong Mohammad Triasmara Akub pernah menjelaskan, program transmigrasi merupakan program pemerintah pusat lewat Kementerian Transmigrasi pada tahun 70-an.

Nilai yang harus diganti oleh cukup besar. Berdasarkan putusan tingkat pertama dan kedua nomor perkara Nomor 816 K/Pdt/2014 total yang harus diganti mencapai 51,2 Miliar dari 1114 ahli waris.

“Itu baru satu nomor perkara saja, sedangkan masih ada dua, total yang harus dibayarkan hampir 60 Miliar,” katanya. (*)

 

Tags: bolmongdedy mokodonganDesa MopugatDesa Tumokangdumoga utaraTransmigrasi
Previous Post

Ditanya Soal Siapa Sosok Pengganti Sekda Bolmong, Limi: Tidak Elok Bahas Itu

Next Post

Pj Bupati Bolmong Limi Mokodompit Dorong Guru Tingkatkan Literasi Menulis

Next Post
Pj Bupati Bolmong Limi Mokodompit Dorong Guru Tingkatkan Literasi Menulis

Pj Bupati Bolmong Limi Mokodompit Dorong Guru Tingkatkan Literasi Menulis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Aktivitas Pertambangan di IUP KUD Perintis Dihentikan Sementara
Bolmong

Aktivitas Pertambangan di IUP KUD Perintis Dihentikan Sementara

by Redaksi
30 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --Polemik antara KUD Perintis dengan sejumlah oknum penambang yang melakukan aktivitas pertambangan dihentikan sementara. Hal itu menyusul kesepakatan...

Read moreDetails
KUD Perintis dan Penambang Bersepakat

KUD Perintis dan Penambang Bersepakat

30 Juni 2025
Pemerintah Desa Tanoyan Selatan Dukung KUD Perintis

Pemerintah Desa Tanoyan Selatan Dukung KUD Perintis

29 Juni 2025
Gubernur YSK: Sulut Kekurangan 120 Ton Beras

Gubernur YSK: Sulut Kekurangan 120 Ton Beras

29 Juni 2025
Penambang Tradisional Dukung Aktivitas KUD Perintis

Penambang Tradisional Dukung Aktivitas KUD Perintis

29 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.