TOTABUAN.CO BOLMONG – Upaya ganti rugi lahan transmigrasi terus dilakukan Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong). Ganti rugi lahan transmigrasi ke pemerintah pusat itu, merupakan tindak lanjut dari tuntutan warga beberapa waktu lalu saat melakukan aksi demo di Kantor DPRD.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bolmong Dedy Ruswandi Mokodongan mengatakan, Pemkab Bolmong terus melakukan upaya terkait tuntutan tersebut.
Menurut Dedy, sudah mengajukan surat permohonan ke Kementerian Keuangan terkait dana ganti rugi lahan transmigrasi.
“Pekan lalu saya sudah ke Kementerian Keuangan untuk membawa surat permohonan terkait ganti rugi lahan,” kata Dedy.
Pengajuan permohonan dana ke Kemenkeu berdasarkan putusan pengadilan.
Pemkab melalui pemerintah pusat kata Dedy memiliki kewajiban untuk membayar ganti rugi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya. Total ganti rugi yaitu sebesar 7.5 Miliar rupiah.
Adapun ganti rugi lahan dengan nilai 7,5 Miliar itu yakni ada dua putusan. Yakni Sadin Pobela dkk dengan jumlah 100 kepala keluarga atau masyarakat Bilalang dengan nomor putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor:79/PDT.G/2011/PN KTG, junto Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 151/PDT/2012/PT.MDO.
Proses putusan pengadilan menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi/konpensasi tanah seluas 200 Ha x Rp16 000 000,-,/Ha yakni dengan total 3 miliar.
Sedangkan putusan kedua yakni dimenangkan Ukase Damopolii dkk dengan jumlah 150 kepala keluarga berasal dari masyarakat Desa Pobundayan.
Berdasarkan amar putusan menyatakan tanah-tanah objek sengketa seluas 300 Ha yang terletak di Desa Mopuya Selatan dan Mopuya Utara Kecamatan Dumoga Utara yang saat ini ditempati oleh Trasmigrasi berdasarkan SK Subernur Sulawesi Utara Nomor 227/KPTS/1972 adalah tanah ulayat/adat tumpasan dan adalah milik para Penggugat baik yang tidak mewaris/pembuka lahan secara langsung maupun yang mewaris/tidak membuka lahan secara langsung.
Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor:79/PDT.G/2011/PN KTG, junto Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 151/PDT/2012/PT.MDO.
Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp15.000.000,/ Ha x 2 Ha sama dengan Rp30.000.000,yang untuk keseluruhannya 150 orang x Rp30.000.000, senilai 4.5 miliar rupiah.
Ia berharap apa yang menjadi tuntutan warga bisa dikabulkan pemerintah pusat.
Proses ganti rugi lahan transmigran itu terdapat tiga desa di Kecamatan Dumoga Utara. Yakni Desa Mopuya, Mopugat dan Desa Tumokang.
Tuntutan ganti rugi lahan transmigrasi itu telah bergulir sejak beberapa tahun lalu. Tuntutan para ahli waris itu disertai dengan aksi demo di kantor DPRD Bolmong.
Kabag Hukum Bolmong Mohammad Triasmara Akub pernah menjelaskan, program transmigrasi merupakan program pemerintah pusat lewat Kementerian Transmigrasi pada tahun 70-an.
Nilai yang harus diganti oleh cukup besar. Berdasarkan putusan tingkat pertama dan kedua nomor perkara Nomor 816 K/Pdt/2014 total yang harus diganti mencapai 51,2 Miliar dari 1114 ahli waris.
“Itu baru satu nomor perkara saja, sedangkan masih ada dua, total yang harus dibayarkan hampir 60 Miliar,” katanya. (*)