TOTABUAN.CO BOLMONG – Sejumlah capaian strategis telah diraih Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) selama tahun 2022. Capaian yang diraih itu salah satunya dibidang pelayanan publik.
Penyederhanaan proses pelayanan ini, untuk memangkas waktu layanan sehingga menjadi lebih cepat yang diharapkan akan memudahkan warga terlayani secara, profesional yang ditunjang sumber daya manusia (SDM).
Pada tahun 2022, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memberikan nilai baik terkait pelayanan publik untuk dua dinas di Kabupaten Bolmong.
Hasil evaluasi dari Kemen PAN-RB itu, terkait kinerja pelayanan publik tahun 2022 atas capaian di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dari hasil laporan evaluasi yang diberikan Kemenpan RB, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mendapat nilai 3.77 sedangkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mendapat nilai 3.82.
Pejabat Bupati Bolmong Limi Mokodompit mengaku bersyukur atas capaian yang diraih di dua dinas tersebut.
Menurut Limi program pelayanan masyarakat merupakan salah satu fokus utama dalam menjalankan tugas mengisi kekosongan pemerintahan di Kabupaten Bolmong.
Hal ini dilakukan untuk mendorong agar persoalan tata kelola pelayanan publik lebih maksimal serta langsung menjawab isu dan permasalahan, khususnya yang berkaitan pada capaian pembangunan.
“Alhamdulillah hasil evaluasi dari Kemen PAN-RB, penyelenggaraan kinerja pelayanan publik tahun 2022 Pemkab Bolmong mendapat nilai B atau baik,” ujar Penjabat Bupati Bolmong Limi Mokodompit Selasa 7 Februari 2023 lalu.
Menurutnya, peningkatan penilaian ini merupakan hasil kerja dari tahun sebelumnya dari nilai E. Sebab Tahun 2022 menjadi B atau Baik. Bahkan hampir A atau sangat baik.
“Insya Allah tahun 2023 menjadi nilai A,” sambungnya.
Penilaian tersebut, sebagaimana tertuang dalam keputusan Menteri PAN-RB nomor 1035 tahun 2022.
Ia berharap peningkatan kualitas pelayanan publik di instansi pemerintahan terus ditingkatkan. Begitu juga dengan management terhadap kinerja dan pelayanan pemerintahan di semua level pemerintahan.
“Jika pelayanan prima terhadap publik bagus atau baik maka kesejahteraan masyarakat tentu meningkat,” ujar Limi.
Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Undang-undang nomor 25 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2012 mengamanatkan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publiknya sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan.
Hal ini untuk mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan. Mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik. Mengukur kecenderungan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan.
Dengan hal tersebut dapat diperoleh manfaat, antara lain, diketahuinya kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggara pelayanan publik.Bisa mengukur kinerja penyelenggara pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik secara periodik.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Fyfiannie Ismayanty mengatakan, pelibatan melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan.
“Dengan adanya pelibatan masyarakat juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Ia berujar, penghargaan dari Kemenpan RB akan terus menjadi bahan evaluasi dan bahan masukan untuk terus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan lebih dirasakan oleh masyarakat.
Ia juga menyatakan, pelibatan masyarakat, untuk mengukur atas pendapat masyarakat, terhadap mutu dan kualitas pelayanan yang telah diberikan. (*)