• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 3, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Politik

Langkah Aditya Anugrah Moha Maju DPD RI Kandas

Redaksi by Redaksi
28 Februari 2023
in Politik
0
TOTABUAN.CO POLITIK --Langkah politikus Sulawesi Utara (Sulut) Aditya Anugrah Moha (ADM) untuk mencalonkan diri ke DPD RI di Pileg 2024 pupus setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memperketat syarat bagi mantan terpidana. Padahal KPU tengah melakukan verifikasi syarat dukungan bagi para bakal calon lewat jalur perseorangan itu. MK memutuskan mantan terpidana tetap dapat mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD setelah menuntaskan masa pidananya dan menunggu atau jeda 5 tahun usai keluar penjara. Putusan MK itu tertanggal Selasa 28 Februari 2023. Keputusan MK itu mengubah sebagian isi Pasal 182 huruf g UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 182 itu sendiri mengatur tentang syarat peserta pemilu untuk anggota DPD alias caleg DPD. Dilansir detiknews, ("MK Putuskan Eks Terpidana Baru Bisa Maju Caleg DPD 5 Tahun Setelah Bebas" selengkapnya https://news.detik.com/pemilu/d-6593395/mk-putuskan-eks-terpidana-baru-bisa-maju-caleg-dpd-5-tahun-setelah-bebas) MK menyatakan norma Pasal 182 huruf g UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai. Berdasarkan putusan MK tersebut, ketentuan pencalonan bagi mantan napi harus menunggu lima tahun lagi. ADM sendiri diketahui belum memenuhi syarat. Artinya masa bebasnya, belum mencapai lima tahun seperti yang telah diputuskan. ADM sendiri diketahui telah mendaftar sebagai bakal calon DPD RI. Ia salah satu dari 10 bakal calon yang dinyatakan lolos berkas tahap pertama oleh KPU Sulut sesuai dengan jumlah dukungan KTP. Dukungan KTP bagi mantan anggota DPR RI dari fraksi Golkar ini cukup signifikan. Namun niatnya maju sebagai calon DPD kini kandas dengan munculnya putusan MK yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman. (*)

Aditya Anugrah Moha

0
SHARES
482
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO POLITIK —Langkah politikus Sulawesi Utara (Sulut) Aditya Anugrah Moha (ADM) untuk mencalonkan diri ke DPD RI di Pileg 2024 pupus setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memperketat syarat bagi mantan terpidana.

Padahal KPU tengah melakukan verifikasi syarat dukungan bagi para bakal calon lewat jalur perseorangan itu.

MK memutuskan mantan terpidana tetap dapat mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD setelah menuntaskan masa pidananya dan menunggu atau jeda 5 tahun usai keluar penjara. Putusan MK itu tertanggal Selasa 28 Februari 2023.

Keputusan MK itu mengubah sebagian isi Pasal 182 huruf g UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 182 itu sendiri mengatur tentang syarat peserta pemilu untuk anggota DPD alias caleg DPD.

Dilansir detiknews, (“MK Putuskan Eks Terpidana Baru Bisa Maju Caleg DPD 5 Tahun Setelah Bebas” selengkapnya https://news.detik.com/pemilu/d-6593395/mk-putuskan-eks-terpidana-baru-bisa-maju-caleg-dpd-5-tahun-setelah-bebas) MK menyatakan norma Pasal 182 huruf g UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.

Berdasarkan putusan MK tersebut, ketentuan pencalonan bagi mantan napi harus menunggu lima tahun lagi. ADM sendiri diketahui belum memenuhi syarat. Artinya masa bebasnya, belum mencapai lima tahun seperti yang telah diputuskan.

ADM sendiri diketahui telah mendaftar sebagai bakal calon DPD RI. Ia salah satu dari 10 bakal calon yang dinyatakan lolos berkas tahap pertama oleh KPU Sulut sesuai dengan jumlah dukungan KTP.

Dukungan KTP bagi mantan anggota DPR RI dari fraksi Golkar ini cukup signifikan. Namun niatnya maju sebagai calon DPD kini kandas dengan munculnya putusan MK yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman. (*)

Tags: ADMDPD RIMahkamah konstitusisulut
Previous Post

Pj Bupati Bolmong Beri Sinyal Soal Pejabat Yang Berpindah Posisi

Next Post

Limi Imbau Petani dan Pedagang Tidak Jual Beras ke Luar Daerah

Next Post
TOTABUAN.CO BOLMONG -- Penjabat Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Limi Mokodompit mengimbau petani maupun pedagang tidak menjual beras ke luar daerah. Kendati saat ini stok beras masih surplus namun bila sering di luar daerah secara massive pasti akan defisit. "Saya imbau petani maupun pedagang jangan menjual beras ke luar daerah Jika kita lakukan secara massive maka saya khawatir pangan kita tidak akan cukup," kata Limi usai menghadiri Kick off gerakan pengendalian inflasi Tahun 2023 bersama BI di Hotel Sutan Raja Kotamobagu Selasa 28 Februari 2023. Limi mengaku kualitas beras Bolmong sudah terkenal sehingga tidak sedikit permintaan akan permintaan beras dari luar daerah. Seperti contoh, permintaan beras asal Bolmong ke freeport itu ditolak. Hal itu demi menjaga ketersediaan pangan di Bolmong. "Diharapkan pedagang maupun pengumpul beras jangan menjual ke luar daerah apalagi tergiur harga tinggi. Jangan sampai itu terjadi, karena ketahanan pangan akan terganggu," ujarnya. Pemerintah daerah saat ini terus gencar melakukan operasi pasar dalam rangka menjamin stabilitas harga terlebih menjelang Bulan Ramadan.  “Kita harus menjaga cadangan beras sehingga mampu memenuhi kebutuhan masyarakat," katanya. (*)

Limi Imbau Petani dan Pedagang Tidak Jual Beras ke Luar Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum
Bolmong

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

by Redaksi
3 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Pembentukan Koperasi Merah Putih di 200 desa dan 2 kelurahan di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) hampir rampung....

Read moreDetails
Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

3 Juli 2025
Inilah Arah Kebijakan Yusra – Dony Untuk Bolmong Lima Tahun ke Depan

Inilah Arah Kebijakan Yusra – Dony Untuk Bolmong Lima Tahun ke Depan

2 Juli 2025
Dandrem 131 Santiago Tanam Jagung Bersama Bupati Bolmong

Dandrem 131 Santiago Tanam Jagung Bersama Bupati Bolmong

2 Juli 2025
Pemkab Bolmong Sikapi Isu Dugaan Penimbunan Beras

Pemkab Bolmong Sikapi Isu Dugaan Penimbunan Beras

2 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.