TOTABUAN.CO BOLMONG – Kisruh di internal di PT Bulawan Daya Lestari (BDL) makin terang benderang setelah Bareskrim Mabes Polri Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Subdit 1 Unit 3 menetapkan VP alias Victor sebagai tersangka.
VP yang diketahui sebagai anak kandung dari HP alias Hadi atas tindak pidana karena menempatkan keterangan palsu pada akta otentik sesuai. Hal itu berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/0162/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI/Tanggal 04 April 2022. Laporan Polisi Nomor; LP/B/0181/IV/2022/SPKT/POLDA SULUT/Tanggal 16 April 2022.
“Atas nama PT. Bulawan Daya Lestari memberikan apresiasi yang sebesar besarnya atas kinerja institusi Polri khususnya Bareskrim Polri atas kinerjanya yang profesional, transparan dan presisi,” ucap Direktur utama PT BDL Adrianus Bach Tinungki dalam rilis yang diterima media ini Selasa 22 Februari 2023.
Ia mengimbau para notaris agar lebih teliti dan karena satu-satunya pejabat yang dapat mengakses SABH hanya notaris.
“Notaris diberikan kewenangan yang begitu besar untuk dapat mengubah susunan perusahaan tanpa verifikasi dari Kementerian Hukum dan HAM. Maka diharapkan lebih berhati hati terhadap oknum pengusaha yang memberikan dokumen yang tidak mampu dipertanggungjawabkan secara hukum sebelum mengakses perubahan di SABH,” katanya.
Persoalan di internal PT BDL sejak 25 Januari 2022 lalu. VP melalui notaris DS di Kabupaten Bogor telah membuat suatu akta otentik. Akta bernomor 3 Tanggal 25 Januari 2022 yang dijadikan dasar peralihan saham pada PT BDL di dalam sistem SABH Kementerian Hukum dan HAM.
Namun belakangan skenario sepihak itu melalui notaris DS diketahui karena tanpa ada persetujuan peralihan saham dari Menteri ESDM dan serta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta tanpa perintah pengadilan.
Secara sepihak VP dapat mengalihkan saham tanpa sepengetahuan pemegang saham sebelumnya.
DS sebagai notaris setelah memeriksa kembali dokumen PT BDL bersedia bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan.
“Dengan ditetapkannya Victor sebagai tersangka maka ini merupakan bukti nyata bahwa institusi Polri dalam proses penegakan hukum telah bertindak tanpa pandang bulu. Hal ini juga membuktikan bahwa penyidik Polri telah menjunjung tinggi asas ‘equality before the law’ yaitu setiap orang memiliki kedudukan yang sama dimata hukum,” tambahnya.
Selain itu juga VP dan HP kerap menunjukan foto bersama para petinggi di Republik ini yang diduga bertujuan untuk menakuti penyidik. Namun lanjutnya, Ia yakin bahwa institusi Polri akan bekerja profesional, tegak lurus dan tidak dapat diintervensi oleh siapa pun.
“Tindakan pemalsuan yang dilakukan saudara VP tentunya sangat merugikan pihak PT BDL. Tidak cuma itu, akibat tindakan dari tersangka VP ini sangat merugikan negara karena tindakan tersebut menghambat program investasi terkait percepatan investasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia,” katanya.
“Untuk itu kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi institusi Kepolisian yang telah bertindak responsive dalam mengawal realisasi investasi resmi khusus nya di daerah Sulawesi Utara,” tutupnya. (*)