TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Kapolres Kota Kotamobagu AKBP Daveri Abdi mengatakan, tersangka pembunuhan Manda Pobela bocah perempuan berumur 5 tahun asal Desa Inuai Kecamatan Passi Barat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) telah diamankan.
Tersangka bernama Jemmy Tambanua saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan perbuatannya.
Di hadapan wartawan Kapolres Kotamobagu AKBP Daveri Abdi mengatakan, sementara tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Untuk sementara pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” ucap Daveri.
Konferensi pers yang digelar di Mapolres Kotamobagu itu, tampak tersangka Jemmy berada di kursi roda dengan kedua kakinya diperban akibat luka tima panas.
Daveri menjelaskan, aksi pembunuhan itu dipicu sakit lantaran ayah korban kerap memutar musik dengan keras. Hal itu membuat tersangka merasa terganggu hingga melakukan aksi keji.
Namun meski demikian, keterangan tersebut baru bersifat permulaan. Deveri mengatakan, penyidik masih akan terus menggali keterangan lebih jauh terhadap tersangka.
Berdasarkan keterangan tersangka, sebelum dibuang, korban dicekik. Usai menghabisi kemudian membuang jasad korban ke semak-semak.
“Sebelum dibuang, korban dicekik sampai meninggal. Ia panik membawa jasad korban di dalam tas kemudian diisi lagi ke dalam karung dan membuang korban di wilayah Dumoga. Tapi Ini baru keterangan awal dari tersangka.Penyidik masih akan menggali keterangan lanjutan,” ujarnya.
Kondisi korban setelah ditemukan kata Daveri, sudah dibawa ke rumah sakit untuk diotopsi.
Saat ini sejumlah barang bukti telah diamankan seperti sprei kasur, tas makanan dan karung yang digunakan.
Usai memberikan keterangan pers, tersangka Jemmy Tambanua mengaku menyesal. (*)