TOTABUAN.CO BOLMONG — Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) mendukung Gerakan Pemasangan Patok Batas Bidang Tanah (Gemapatas) secara serentak di seluruh pelosok tanah air.
Asisten I Pemkab Bolmong Deker Rompas mewakili Pj Bupati Bolmong Limi Mokodompit didampingi Kantor Pertanahan Bolmong, Camat dan Sangadi memulai melakukan pemasangan patok dimulai dari Desa Bangomolunow Kecamatan Bolaang Jumat 3 Februari 2023.
Asisten I Pemkab Bolmong Deker Rompas mewakili Pj Bupati Limi Mokodompit mengatakan, pemasangan patok batas bidang tanah ini sangat penting. Hal ini untuk menghindari perselisihan
terkait batas tanah.
“Banyak perselisihan terjadi karena permasalahan batas tanah. Sehingga saudara tidak akur dengan sesama saudaranya. Kemudian dengan tetangganya karena batas tanah. Dengan adanya gerakan ini diharapkan perselisihan batas tanah tidak terjadi lagi karena sudah ada kepastian hukum kepemilikan tanah dengan PTSL,” ucap Deker.
Derek menambahkan, sesuai tema ‘Anti Cekcok Anti Caplok’ Pemerintah berharap pemasangan patok batas bidang tanah secara serentak bisa meminimalisir kasus caplok mencapok kepemilikan tanah yang berujung pada perselisihan antar pihak.
“Di Kabupaten Bolmong, pemasangan patok batas bidang tanah sebanyak 750 dan dipasang serentak dibeberapa titik tersebar guna menyukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023,” jelasnya.
Kepala Kantor Pertanahan Bolmong Eni Sulastri Darmayanti mengatakan, pemasangan patok batas bidang tanah ini salah satu upaya Kementerian ART BPN dalam melakukan percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap.
Ada sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah yang dipasang secara serentak di seluruh pelosok tanah air, salah satunya di Kabupaten Bolmong.
Untuk Kabupaten Bolmong sendiri ditargetkan 750 patok yang akan dipasang. Jumlah tersebut, tersebar di sembilan kecamatan. Yakni Kecamtan Bolaang yakni Desa Bangomolunow Kecamatan Passi Barat berada di di Desa Lobong, Desa Passi, Desa Passi Dua dan Desa Wangga Satu.
Kecamatan Lolayan yakni Desa Bombanon, Desa Matali Baru, Desa Tanoyan Selatan dan Desa Tapaaog.
Kecamatan Dumoga Tengah terdiri Desa Ibolian, Desa Kinomaligan dan Desa Kosio. Kecamatan Dumoga Tenggara terdiri Desa Bonawang dan Desa Konarom.
Kecamatan Dumoga terdiri Desa Toruakat, Desa Pusian, Desa Pusian Barat, Desa Pusian Selatan, Desa Siniyung, Desa Siniyung Satu dan Desa Dumoga Satu.
Kecamatan Dumoga Utara hanya satu desa, yakni Desa Dondomon. Kecamatan Dumoga Timur terdapat emapt desa yakni Desa Dumoga, Desa Dumoga Dua, Desa Dumoga Tiga dan Desa Dumoga Empat. Kecamatan Dumoga Barat hanya Desa Matayangan.
Peluncuran program ini melalui ATR/BPN sebagai program prioritas nasional dan dilakukan serentak di seluruh Indonesia bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan.
Sertifikat itu kata Eni, sebagai upaya kepastian hukum. Agar tidak mudah terjadi sengketa dan penyalahgunaan untuk diambil alih.
“Langkah awal yang harus dilaksanakan, dengan gerakan pemasangan tanda batas sebelum dilakukan pengukuran oleh petugas BPN,” katanya.
“Presiden RI juga mengintruksikan, untuk dilakukan percepatan program PTSL guna memberikan kepastian hukum atas hak bidang tanah kepada masyarakat,” pungkasnya.(*)