TOTABUAN.CO BOLMONG — Sebagai bentuk kepedulian dan pentingnya legalisasi aset tanah, sedikitnya 256 warga yang ada di tiga desa di Kecamatan Sangtombolang Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menerima sertifikat Redistribusi Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bolmong.
Penyeraham sertifikat Redistribusi tersebut diserahkan Camat Sangtombolang Reza Adi Sucipto Damopolii disaksikan Kepala Kantor Pertanaham Bolmong Eni Sulastri Darmayanti dan jajaran, serta para kepala desa dari tiga desa.
Camat Sangtombolang Reza Adi Sucipto Damopolii mengatakan, program TORA ini merupakan bentuk program nyata kepedulian pemerintah kepada masyarakat dalam memberikan kepastian legalitas kepemilikan tanah demi kesejahteraan masyarakat .
“Ini sebagai wujud implementasi dari amanat undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, undang-undang nomor 56 tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian, peraturan pemerintah nomor 224 tahun 1961 tentang pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian serta diperluas dengan peraturan presiden nomor 86 tahun 2018 tentang reforma agraria,” jelas Reza usai penyerahan sertifikat Senin 30 Januari 2023.
Dan yang tak kalah penting, sambung Reza, redistribusi tanah ini juga termasuk program nawacita dari Presiden RI Joko Widodo dalam pelaksanaannya melalui ketentuan peraturan perundangan.
Reza menjelaskan, tujuan redistribusi tanah ini adalah untuk mengurangi ketimpangan struktur pemilikan, penguasaan, penggunaan dan Pemanfaatan tanah (P4T) serta memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.
Untuk Kecamatan Sangtombolang terdapat 256 warga yang menerima sertifikat. Mereka tersebar di tiga desa, yakni Desa Batu Merah berjumlah 14 bidang tanah, Desa Pangi berjumlah 123 bidang tanah, dan Desa Pangi Timur berjumlah 119 bidang tanah.
Dengan menerima sertifikat hak milik atas tanah, agar bisa memenuhi kewajibannya menggunakan, mengusahakan, memanfaatkan sendiri tanahnya. Dan yang tak kalah pentingnya taati penggunaan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku dan tidak menelantarkan tanah tersebut.
Selain itu dalam rangka pelaksanaan reforma akses, diharapkan masyarakat menggunakan sertipikat tanah untuk modal dalam rangka usaha kecil dan menengah saat ini.
“Jika sertifikat ini dijadikan agunan, pastikan betul sertifikat ini dijadikan sebagai agunan untuk hal-hal yang produktif yang dapat meningkatkan perekonomian pemilik sertifikat dan keluarga. jangan dijadikan untuk kegiatan-kegiatan yang berbau konsumtif semata,” pesan Reza.(*)