TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU —Proyek Alun-alun Lapangan Boki Hotinimbang Kota Kotamobagu hingga kini belum selesai dikerjakan.
Proyek yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2022 itu, tepatnya berada di depan Kantor Kejaksaan, rumah dinas wali kota, dan di samping Markas Kodim 1303 Bolmong, hingga kini masih dikerjakan pihak kontraktor.
Ditenggarai, pihak kontraktor lamban dalam proses pekerjaan, sehingga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
Berdasarkan pantauan wartawan ini, proyek tersebut sedang dikebut para pekerja.
Dari papan proyek di lokasi, nilai pekerjaan tersebut berbanrol Rp4.199.489.880,35 dari pagu anggaran lelang senilai Rp4.247.845.000,00. Proyek tersebut dimenangkan CV Andhira yang beralamatkan di Kelurahan Motoboi Kecil Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kotamobagu Claudy Mokodongan membenarkan bahwa proyek mengalami keterlambatan dan harus membayar denda keterlambatan sebagai sanki.
“Proyek yang tidak tuntas pekerjaannya hingga 31 desember dikenakan sanksi berupa denda,” katanya Senin 30 Januari 2023.
Ia membeberkan, sanksi yang diberikan kepada pihak kontraktor CV Adhira, dengan membayar denda per hari hampir 4 juta rupiah.
‘”Dendanya sudah 20 hari lebih,” sambungnya.
Ia memastikan perusahaan pemenang kontrak Rp4.1 miliar tersebut dikenakan denda karena proyek tersebut harusnya selesai pertanggal 31 Desember sesuai dengan kontrak kerja.
“Kita terus memantau proses pekerjaan. Saat ini masih ada sekira 10 persen yang belum diselesaikan pada pengerjaan,” kata dia.
Selain proyek alun-alun lapangan Bokihotinimbang, Claudy juga membeberkan proyek pembangunan gapura perbatasan juga kena sanksi denda. Proyek yang dimenangkan CV Rewa Kontruksi ini juga tidak mampu merampungkan pekerjaan hingga 31 Desember 2022. Setiap hari CV Rewa katanya, membayar denda hampir 2 juta rupiah. (*)