• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Dua Ranperda Inisiatif DPRD Bolmong Ditargetkan Disahkan Desember Ini

Redaksi by Redaksi
6 Desember 2022
in Bolmong
0
TOTABUAN.CO BOLMONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama sejumlah stack holder. Dua Ranperda tersebut merupakan hasil rancangan DPRD atau inisiatif yang dalam waktu dekat akan disahkan. Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling mengatakan, saat ini  sedang melakukan rapat koordinasi bersama sejumlah stack holder dalam rangka meminta masukan sekaligus koreksi sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Dua Ranperda tersebut yakni Pelayanan Haji dan Kepemudaan,” kata Welty. Wakil Ketua DPRD Bolmong Sulhan Manggabarani menjelaskan, dua Ranperda tersebut terus dipacu dan direncanakan akan diparipurnakan dalam waktu dekat. “Kita targetkan sebelum akhir Desember dua Ranperda itu sudah selesai dibahas dan sudah disahkan,” ucapnya. Ruang lingkup tentang Ranperda Pelayanan Haji kata Sulhan memuat tentang petugas haji daerah, transportasi Jemaah haji daerah, PPIHD dan     pendanaan. Petugas Haji daerah terdiri petugas pembimbing Ibadah Haji, petugas pelayanan umum dan petugas pelayanan kesehatan. Sedangkan calon petugas Haji daerah harus memenuhi persyaratan. Seperti beragama Islam, memiliki kemampuan dan pengetahuan di bidang penyelenggaraan ibadah haji, memiliki dokumen yang sah dan lulus seleksi. “Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibuktikan dengan dokumen, kartu tanda penduduk, surat keterangan sehat dan bebas narkotika dan penggunaan zat adiktif dari pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit pemerintah. Selain itu pakta integritas, surat keterangan catatan kepolisian dan sertifikat pembimbing manasik untuk petugas Haji daerah bidang pembimbing ibadah Haji dan surat tanda registrasi dan surat izin praktik sebagai dokter atau tenaga keperawatan untuk petugas Haji daerah bidang kesehatan,” paparnya. Sulhan menambahan, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), petugas Haji daerah di bidang pelayanan bimbingan ibadah harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada saat mendaftar. Sudah menunaikan ibadah Haji, berasal dari unsur yang berasal dari kelompok bimbingan ibadah Haji dan Umroh atau organisasi kemasyarakatan Islam dan diutamakan mampu berbahasa Arab dan atau berbahasa Inggris. Selain itu soal Ranperda Kepemudaan, Sulhan memberi gambaran menyangkut pemberdayaan peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi, penyelenggaraan pendidikan bela negara dan ketahanan nasional. Peneguhan kemandirian ekonomi pemuda, peningkatan kualitas jasmani, seni, dan budaya pemuda dan atau penyelenggaraan penelitian dan pendampingan kegiatan kepemudaan. “Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk pendidikan dan latihan pengendalian emosional, penguatan intelektual dan spiritual. Pendidikan dan pelatihan  bela  negara  ketahanan daerah, pemberian beasiswa, pembangunan jaringan bagi Pemuda pelaku usaha yang sesuai dengan potensi daerah,” katanya. Selain itu pemberdayaan tentang pemantapan usaha ekonomi  kreatif, pemantapan kelompok usaha Pemuda kreatif, menumbuhkan kreatifitas dan inovasi Pemuda serta pemilihan Wirausaha muda pemula dan/atau Pemuda berprestasi. “Tentunya banyak hal yang dimuat dalam rancangan Perda tentang Kepemudaan,  dengan tujuan dalam rangka perbaikan serta dalam rangka memajukan kegiatan kepemudaan diberbagai bidang,” katanya. (*)

Rapat bersama sejumlah stack holeder terkait dua Ranperda Inisitif DPRD

0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama sejumlah stack holder.

Dua Ranperda tersebut merupakan hasil rancangan DPRD atau inisiatif yang dalam waktu dekat akan disahkan.

Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling mengatakan, saat ini  sedang melakukan rapat koordinasi bersama sejumlah stack holder dalam rangka meminta masukan sekaligus koreksi sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Dua Ranperda tersebut yakni Pelayanan Haji dan Kepemudaan,” kata Welty.

Wakil Ketua DPRD Bolmong Sulhan Manggabarani menjelaskan, dua Ranperda tersebut terus dipacu dan direncanakan akan diparipurnakan dalam waktu dekat.

“Kita targetkan sebelum akhir Desember dua Ranperda itu sudah selesai dibahas dan sudah disahkan,” ucapnya.

Ruang lingkup tentang Ranperda Pelayanan Haji kata Sulhan memuat tentang petugas haji daerah, transportasi Jemaah haji daerah, PPIHD dan     pendanaan.

Petugas Haji daerah terdiri petugas pembimbing Ibadah Haji, petugas pelayanan umum dan petugas pelayanan kesehatan.

Sedangkan calon petugas Haji daerah harus memenuhi persyaratan. Seperti beragama Islam, memiliki kemampuan dan pengetahuan di bidang penyelenggaraan ibadah haji, memiliki dokumen yang sah dan lulus seleksi.

“Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibuktikan dengan dokumen, kartu tanda penduduk, surat keterangan sehat dan bebas narkotika dan penggunaan zat adiktif dari pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit pemerintah. Selain itu pakta integritas, surat keterangan catatan kepolisian dan sertifikat pembimbing manasik untuk petugas Haji daerah bidang pembimbing ibadah Haji dan surat tanda registrasi dan surat izin praktik sebagai dokter atau tenaga keperawatan untuk petugas Haji daerah bidang kesehatan,” paparnya.

Sulhan menambahan, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), petugas Haji daerah di bidang pelayanan bimbingan ibadah harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada saat mendaftar. Sudah menunaikan ibadah Haji, berasal dari unsur yang berasal dari kelompok bimbingan ibadah Haji dan Umroh atau organisasi kemasyarakatan Islam dan diutamakan mampu berbahasa Arab dan atau berbahasa Inggris.

Selain itu soal Ranperda Kepemudaan, Sulhan memberi gambaran menyangkut pemberdayaan peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi, penyelenggaraan pendidikan bela negara dan ketahanan nasional. Peneguhan kemandirian ekonomi pemuda, peningkatan kualitas jasmani, seni, dan budaya pemuda dan atau penyelenggaraan penelitian dan pendampingan kegiatan kepemudaan.

“Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk pendidikan dan latihan pengendalian emosional, penguatan intelektual dan spiritual. Pendidikan dan pelatihan  bela  negara  ketahanan daerah, pemberian beasiswa, pembangunan jaringan bagi Pemuda pelaku usaha yang sesuai dengan potensi daerah,” katanya.

Selain itu pemberdayaan tentang pemantapan usaha ekonomi  kreatif, pemantapan kelompok usaha Pemuda kreatif, menumbuhkan kreatifitas dan inovasi Pemuda serta pemilihan Wirausaha muda pemula dan/atau Pemuda berprestasi.

“Tentunya banyak hal yang dimuat dalam rancangan Perda tentang Kepemudaan,  dengan tujuan dalam rangka perbaikan serta dalam rangka memajukan kegiatan kepemudaan diberbagai bidang,” katanya. (*)

Tags: bolmongDPRDkepemudaanPelayanan HajiRanperdaSulhan Manggaraniwelty komaling
Previous Post

Ancam Warga dengan Sajam, Oknum Mengaku Wartawan Media Siber Ditahan Polisi 

Next Post

Job Fit Pemkab Bolmong, Sejumlah Pimpinan OPD Dikabarkan Akan Berganti Posisi

Next Post
TOTABUAN.CO BOLMONG – Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) direncanakan mulai pekan depan sudah akan melaksanakan Job fit untuk 32 jabatan pimpinan tinggi pratama. Hal tersebut berdasarkan rapat persiapan yang dipimpin Sekda Bolmong Tahlis Gallang Senin 5 Desember 2022. Meski job fit baru akan dilaksanakan pekan depan, namun kabar yang didapat, ada beberapa pejabat pimpinan pratama akan berpindah posisi. Bergesernya posisi sejumlah pejabat, karena dipengaruhi kinerja hasil evaluasi yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Bolmong Limi Mokodompit. “Itulah mengapa pergeseran posisi para pejabat, dilakukan Job fit agar untuk mengetahui lebih jelas, kelayakan posisi yang tepat pejabat tersebut,” kata sumber. Job fit kali ini bukan hanya menyasar para kepala badan atau kepala dinas, akan tetapi menyasar  hingga jabatan asisten dan staf ahli. Kepala Badan Kepegawain Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong Umarudin Amba mengatakan, job fit merupakan proses seleksi untuk memilih kandidat yang paling tepat untuk sebuah posisi. Kecocokan yang dimaksud pun bisa sangat beragam, mulai dari kecocokan dengan budaya kerja hingga kecocokan dengan pekerjaan yang akan mereka tekuni. “Job fit itu adalah cara untuk menilai kecocokan karakteristik  pejabat dengan suatu posisi melalui kepribadian, soft skills, pengalaman, dan nilai-nilai (values) yang mereka miliki dalam bekerja,” kata Kepala BKPP Umarudin Amba. Sesuai dengan  amanat Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 117,  jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun. Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian  (PPK) dan berkoordinasi dengan KASN. Itulah sebabnya dengan penempatan pejabat sesuai dengan potensi dan kompetensinya diharapkan dapat mewujudkan visi Kabupaten Bolmong Tahun 2023. Amba sendiri enggan berkomentar soal rumor pergeseran posisi. Sebab pelaksanaan job fit nantinya akan melibatkan sejumlah unsur seperti  akademisi, Lembaga Administrasi Negara (LAN), tokoh masyarakat, serta unsur lainnya. “Kita tunggu saja hasil Job fit. Bupati sebagai PPK tentu akan memutuskan hal tersebut,” ucapnya. (*)

Job Fit Pemkab Bolmong, Sejumlah Pimpinan OPD Dikabarkan Akan Berganti Posisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti
Bolmong

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

by Redaksi
19 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolaang Mongondow...

Read moreDetails
Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

18 Mei 2025
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.