TOTABUAN.CO BOLMONG — Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sulawesi Utara (Sulut) terus melakukan pendampingan 15 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang sedang mengikuti pelatihan di Depok.
Dari 15 CPMI asal Kabupaten Bolmong yang sedang mengikuti pelatihan, tiga diantaranya telah lulus seleksi wawancara ke Jepang.
Menurut Kepala BP2MI Sulut Hendra Makalalag, ketiga CPMI asal Bolmong lulus seleksi wawancara secara sempurna. Ketiganya diwawancarai langsung dari Jepang dan memenuhi syarat.
“Sudah ada tiga CPMI asal Kabupaten Bolmong yang lulus wawancara ke Jepang,” ujar Kepala BP2MI Sulut Hendra Makalalag kepada wartawan .
Hendra membeberkan ketiga CPMI tersebut yakni Arseto Damopolii, Hargreaves Christanfal Komaling dan Indah Sari Mansur Ali.
Ketiganya langsung diwawancarai dengan menggunakan bahasa Jepang dan dinilai memenuhi syarat.
“Proses interview dilaksanakan secara online dengan pihak Jepang,” jelasnya.
Ia mengatakan, materi interview diisi dengan wawancara terkait latar belakang, pengalaman berkerja dan pengetahuan umum tentang budaya Jepang, semuanya dilakukan menggunakan Bahasa Jepang.
Ketiga peserta ini sebelumnya sedang mengikuti pelatihan hingga 29 Desember 2022 di Depok yang dilaksanakan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Rakyat Indonesia (LPPRI) sejak Oktober.
Tahap selanjutnya adalah para peserta tinggal melanjutkan pendidikan untuk dapat sertifikat bahasa JLPT N4/JFT basic A2 dan sertifikat skill exam.
Jika diterima bekerja, PMI akan menerima gaji sebesar 1100 Yen/Jam berkerja selama 160 Jam/bulan atau +/- sebesar 23jt bila dirupiahkan selama satu bulan berkerja. Selain gaji mereka juga akan menerima tunjangan penginapan, asuransi dan bonus tahunan serta uang lembur.
Penempatan PMI ke Jepang merupakan tindak lanjut penandatanganan nota kerja sama MoU antara pemerintah daerah dan BP2MI Pusat 2021 dimasa kepemimpinan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow.
“MoU ini merupakan kesepakatan antara Indonesia-Jepang tentang penempatan tenaga kerja berketerampilan spesifik atau SSW untuk bekerja di Jepang,” ujarnya.
Ia menambahkan, kerjasama ini merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja usia produktif di Jepang. Untuk saat ini penempatan ke Negara Jepang menggunakan Visa tenaga kerja Program SSW.
Hal ini sesuai dengan dibukanya penempatan pada masa adaptasi baru sesuai Keputusan Dirjen Binapenta Nomor 3/33236/PK.02.02/X/2020 yang memperbaharui data negera tujuan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru dari semula 12 negara penempatan menjadi 23 negara penempatan, termasuk diantaranya Jepang. (*)