• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Sulut

BP2MI Sulut Ingatkan CPMI di Sektor Kelautan Perikanan Taat Prosedur

Redaksi by Redaksi
25 November 2022
in Sulut
0
BP2MI Sulut Ingatkan CPMI di Sektor Kelautan Perikanan Taat Prosedur
0
SHARES
97
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BITUNG — Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia  (BP2MI) Sulawesi Utara (Sulut) terus mengingatkan para Calon Pekerja Migran Indonesian (CPMI). Salah satunya di sektor kelautan dan perikanan perusahan swasta luar negeri.

Tingginya angka kasus yang terjadi sangat penting untuk terus diingatkan terkait pengaduan awak kapal perikanan yang diterima BP2MI.

Hal tersebut dikatakan Kepala BP2MI Sulut Hendra Makalalag  saat diundang memberikan kuliah umum persiapan kerja ke luar negeri pada sektor kelautan dan perikanan di hadapan 495 mahasiswa Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung Kamis 24 November 2022.

Di hadapan mahasiswa, Hendra menyampaikan, carut marut tata kelola penempatan dan perlindungan ABK saat ini bersumber pada kerangka hukum baik internasional, regional, maupun nasional terkait peraturan perlindungan PMI yang belum selaras dan menyeluruh serta tumpang tindih kewenangan masing-masing lembaga dalam memberikan perlindungan atas berbagai persoalan Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan Indonesia.

Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2017 pasal 4 menyebutkan, bahwa Pekerja Migran Indonesia meliputi pekerja migran yang bekerja di pemberi kerja berbadan hukum, pekerja migran yang bekerja di perseorangan atau rumah tangga serta pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.

“Ini yang perlu diketahui bahwa pekerja di sektor perikanan dan kelautan harus mengikuti ketentuan yang berlaku agar aman ketika bekerja,” kata Hendra.

BP2MI terus memberikan informasi tentang prosedur kerja ke luar negeri bagi calon pelaut dari Poltek Kelautan dan Perikanan Kota Bitung.

“Acara hari ini sangat pas karena peserta yang hadir adalah adik-adik yang nantinya akan bekerja sebagai pelaut baik di dalam negeri maupun luar negeri,” katanya.


Saat ini tata kelola pelaut telah mengalami perubahan sehingga sistem perlindungan bagi pelaut awak kapal dan perikanan sudah lebih jelas seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang penempatan dan perlindungan awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran.

“Sesuai dengan pasal 3 ayat 1 UU ini berlaku bagi pelaksana penempatan, awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran. Jadi payung hukumnya sudah jelas sehingga adik-adik yang akan mempersiapkan diri untuk kerja di luar negeri sebagai pelaut sudah ada panduannya sehingga penempatan non-prosedural kami harap bisa dicegah” ucap Hendra.

Sesuai dengan pasal 5 UU Nomor 18 Tahun 2017 syarat untuk bekerja ke luar negeri ada lima. Yakni, minimal berusia 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, memiliki jaminan sosial, dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan. Kelima elemen ini wajib dipenuhi oleh setiap CPMI karena kelima hal ini memiliki unsur melindungi bagi warga Negara Indonesia yang bekerja ke luar negeri.

Untuk peluang kerja di sektor perikanan dan kelautan ada beberapa lowongan ke luar negeri. Yakni Korea Selatan, Taiwan, dan Jepang maupun sebagai awal kapal niaga di Italia, Singapura dan masih banyak lagi. (*)

Tags: Benny RhamdanyBP2MiCPMIHendra Makalalag
Previous Post

Pemkab Bolmong Siapkan Bonus Untuk Atlet Peraih Medali di Porprov Sulut

Next Post

IKM Morobayat Muntoi Timur Terima Penghargaan dari Kementerian Perindustrian

Next Post
TOTABUAN.CO BOLMONG – PT Lembaga Kesejahteraan Sosial Marobayat (Morobayat Food), Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara mendapatkan penganugerahan sebagai Industri Kecil Menengah (IKM) melalui seleksi program One Village One Product (OVOP) Tahun 2022. Seleksi itu dilakukan Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian dengan kategori IKM komoditi makanan dan minuman klasifikasi bintang satu. Felmi Mokodompit pengurus Morobayat mengaku, seleksi yang dilakukan Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka, yakni dengan melihat secara langsung produk hasil produksi. “Selama berada di Kabupaten Bolmong, tim turun melihat cara pengolahan, hingga kemasan. Alhamdulillah, Morobayat satu-satunya IKM di Sulut yang mendapat penganugerahan IKM Tahun 2022,” kata Felmi. Morobayat berada di Desa Muntoi Timur, Kecamatan Passi Barat yakni dengan memanfaatkan buah nanas jadi produk unggulan. Pemanfaatan buah nanas oleh kelompok LKS Muntoi Timur ini jadi salah satu produk unggulan di Kabupaten Bolmong. Dengan pemanfaatan buah nanas ini, kelompok LKS Desa Muntoi Timur mampu membuat produk unggulan Morobayat Food. Menurutnya, produksi dari bahan olahan nanas ini dirintis sejak 1 tahun lalu. "Untuk LKS di Muntoi Timur sudah berdiri 3 tahun dan untuk produksi pemanfaatan buah nanas ini dimulai sejak satu tahun lalu," ucapnya. Morobayat sendiri sudah memproduksi beberapa produk misalnya Morobayat Food ada Sambal Nanas Terasi dan minuman Sari Nanas. Untuk sambal nanas terasi dipasarkan dengan harga 20 ribu per botol sedangkan minuman sari nenas 10 ribu per botol. Ta hanya bergerak di bidang makanan dan minuman, Morobayat juga memanfaatkan daun nanas untuk menjadi sebuah produk seperti tas dan lainnya. Saat ini hasil produksi sudah dipasarkan di beberapa swalayan. (*)

IKM Morobayat Muntoi Timur Terima Penghargaan dari Kementerian Perindustrian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.