TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Tim narkotika dan obat terlarang (Narkoba) dari Polres Bolmong berhasil membekuk RM (32) Selasa (11/3). RM ditangkap saat lakukan transaksi Shabu dengan J di Desa Modayag Kabupaten Bolmong Timur (Boltim).Dari penangkapan itu, tim narkoba berhasil mengamankan dua paket shabus dan uang tunai 2 juta rupiah.
Dari kronoligis penangkapan itu, tim narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Pradipta Putra mengatakan, lakukan pengingtaian selama delapan jam. Bahkan sempat terjadi aksi kejar-kejaran saat penggrebekan .
“Informasi dari warga tentang adanya rencana transaksi shabu-shabu di Desa Modayag,kita langsung bergerak ke lokasi,”kata Pradipta saat diwawancarai wartawan Rabu (12/3) di warung Kopi Jarod Sinindian. Dia mengaku saat lakukan pengingtaian, tim melakukan pemantauan mulai pukul 9.00 wita hingga 17.00 wita.
Bahkan pada pukul 09.00, dua orang yang berada di TKP (tempat. kejadian perkara). “Kami baru melakukan penggerebegan di rumah tersebut saat terjadi transsaski,”ujar Pradipta.
Namun RM dan J yang berada di lokasi tersebut tak gampang menyerah. Dua pria ini kemudian melarikan diri menuju ke arah perkebunan warga. Setelah diberi tembakan peringatan, RM akhirnya menyerahkan diri setelah berlari sekitar 200 meter.Sementara J behasil kabur.
“RM saat ini dalam proses pemeriksaan, sementara J masih dalam pengejaran. J ini yang membawa shabu dari Palu. Sebagian shabu tersebut rencananya akan mereka gunakan bersama saat itu,” kata Pradipta.
Pradipta mengatakan, sejumlah alat bukti telah diamankan. Namun dia belum bisa memastikan berat dua paket shabu yang terbungkus dalam plastik tersebut. Barang bukti lainya adalah satu bong atau alat hisap, satu pipet, dua buah ponsel dan uang tunai 2 juta.
“Hasil pemeriksaan sementara, J membawa barang dari Palu. Kami masih melakukan pengembangan untuk kasus ini,” tandas Pradipta.
Editor Hasdy Fattah