TOTABUAN.CO BOLMONG – Pemahaman masyarakat di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terkait perizinan belum sepenuhnya dipahami. Bahkan banyak masyarakat yang belum tahu tentang proses dan mekanisme pengurusan izin, bahwa ada beberapa izin yang saat ini sudah ditiadakan.
Hal ini dikatakan Sekretaris Daerah Bolmong Tahlis Gallang saat membuka sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) implementasi pengawasan dan implementasi perizinan berusaha berbasis risiko (OSS-RBA) di Hotel Sutan Raja, Kotamobagu Rabu 9 November 2022.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT) Bolmong ini diikuti kepala desa (Sangadi red) se-Kecamatan Dumoga Bersatu.
Ia mengatakan, belum lama ini menerima laporan masih ada yang pegang HO, SITU, SIUP dan TDP. Padahal hal itu sudah tidak berlaku.
“Tidak sedikit yang belum tahu bahwa, ada beberapa izin yang saat ini sudah ditiadakan,’ katanya.
Mantan Sekda Kabupaten Bolsel dan Kota Kotamobagu itu mengatakan, kegiatan ini penting karena ternyata pemahaman masyarakat di Kabupaten Bolmong terkait perizinan belum berkembang.
Dari hasil evaluasi Pemkab Bolmong beberapa tahun terakhir, ternyata keberadaan izin-izin tersebut menghambat pelaku usaha, menghambat pertumbuhan ekonomi atau UMKM.
Karena, terkadang pengurusan izin tersebut dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab.
“Ada yang namanya calo berpura-pura membantu pengurusan izin ternyata biaya yang diminta sangat besar akhirnya banyak yang berusaha tanpa terdaftar,” kata Tahlis.
Ia mengingatkan masyarakat jangan tertipu oleh calo, karena saat ini yang ada tinggal NIB, yang proses pengurusannya sangat mudah, melalui Online Single Submission (OSS).
“Pengurusannya perizinan saat ini secara online, dan hanya sekali input atau single. Yang kedua NIB persyaratannya hanya KTP dan NPWP. Jadi jangan percayakan lagi pengurusan izin ini kepada oknum-oknum tak bertanggungjawab,” pintanya.
Di Tahun 2022 ini, Pemkab Bolmong telah mengeluarkan Perbup Nomor 18 tahun 2022 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berbasis risiko. (*)