• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 4, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Pasar Murah di Bolmong Bantu Ringankan Beban Warga

Redaksi by Redaksi
8 November 2022
in Bolmong
0
Pasar Murah di Bolmong Bantu Ringankan Beban Warga
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG — Menyambut Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) bersama Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar pasar murah, Selasa 8 November 2022.

Operasi pasar murah ini terbagi dua putaran yang tersebar di  enam desa di Kabupaten Bolmong.

Kepala Dinas Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag-ESDM) Bolmong Ramlah Mokodongan menjelaskan, untuk putaran pertama pasar murah berada di Desa Langagon II, Desa Tandu dan Desa Inobonto 2. Sedangkan untuk putaran ke 2 mengambil lokasi di Desa Mariri Lama, Desa Gogaluman dan Desa Poigar.

Dengan adanya pasar murah diharapkan dapat memberikan kemudahan serta meringankan beban bagi masyarakat.

“Operasi pasar murah ini merupakan kebijakan yang diambil pemerintah untuk pengendalian inflasi,” kata Ramlah.

Dari pasar murah itu, bahan-bahan yang dijual seperti  5 kilogram beras Rp35.000, 1 kilogram gula putih Rp7.700, hingga 2 Liter minyak goreng Rp 15.000. (*)

Tags: bolmongnatarupasar murah
Previous Post

Proyek 22 Unit Shelter di Kotamobagu Mubazir. Ada Indikasi Korupsi Kah? 

Next Post

Buka Bimtek OSS-RBA Sekda Tahlis Gallang Ingatkan Pengurusan Perizinan Saat Ini Tanpa Calo

Next Post
TOTABUAN.CO BOLMONG – Pemahaman masyarakat di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terkait perizinan belum sepenuhnya dipahami. Bahkan banyak masyarakat yang belum tahu tentang proses dan mekanisme pengurusan izin, bahwa ada beberapa izin yang saat ini sudah ditiadakan. Hal ini dikatakan Sekretaris Daerah Bolmong Tahlis Gallang saat membuka sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) implementasi pengawasan dan implementasi perizinan berusaha berbasis risiko (OSS-RBA) di Hotel Sutan Raja, Kotamobagu Rabu 9 November 2022. Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT) Bolmong ini diikuti kepala desa (Sangadi red) se-Kecamatan Dumoga Bersatu. Ia mengatakan, belum lama ini menerima laporan masih ada yang pegang HO, SITU, SIUP dan TDP. Padahal hal itu sudah tidak berlaku. “Tidak sedikit yang belum tahu bahwa,  ada beberapa izin yang saat ini sudah ditiadakan,’ katanya. Mantan Sekda Kabupaten Bolsel dan Kota Kotamobagu itu mengatakan, kegiatan ini penting karena ternyata pemahaman masyarakat di Kabupaten Bolmong terkait perizinan belum berkembang. Dari hasil evaluasi Pemkab Bolmong beberapa tahun terakhir, ternyata keberadaan izin-izin tersebut menghambat pelaku usaha, menghambat pertumbuhan ekonomi atau UMKM. Karena, terkadang pengurusan izin tersebut dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab. "Ada yang namanya calo berpura-pura membantu pengurusan izin ternyata biaya yang diminta sangat besar akhirnya banyak yang berusaha tanpa terdaftar," kata Tahlis. Ia mengingatkan masyarakat jangan tertipu oleh calo, karena saat ini yang ada tinggal NIB, yang proses pengurusannya sangat mudah, melalui Online Single Submission (OSS). "Pengurusannya perizinan saat ini secara online, dan hanya sekali input atau single. Yang kedua NIB persyaratannya hanya KTP dan NPWP.  Jadi jangan percayakan lagi pengurusan izin ini kepada oknum-oknum tak bertanggungjawab," pintanya. Di Tahun 2022 ini, Pemkab Bolmong telah mengeluarkan Perbup Nomor 18 tahun 2022 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berbasis risiko. (*)

Buka Bimtek OSS-RBA Sekda Tahlis Gallang Ingatkan Pengurusan Perizinan Saat Ini Tanpa Calo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres
Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

by Redaksi
4 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Pemkot Kotamobagu telah selesai melaksanakan tender atau proses pengadaan barang jasa pembangunan gedung Command Center dan kantin Polres...

Read moreDetails
Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

4 Juli 2025
Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

3 Juli 2025
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

3 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.