TOTABUAN.CO BOLMONG – Pj Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Limi Mokodompit telah menyiapkan 20 jabatan untuk posisi staf khusus (Stafsus) bupati. Namun dari 20 jabatan tersebut, enam diantaranya masih kosong atau belum terisi.
Pengangkatan stafsus itu tertuang dalam peraturan bupati nomor 29 Tahun 2022 tentang pedoman pengangkatan staf khusus bupati.
Perbup yang dibuat itu sebagai dasar dalam pengangkatan, hingga pemberian honorarium setiap bulannya.
Di bab dua dijelaskan, Stafsus diangkat oleh Bupati dari unsur mantan pejabat pemerintah daerah, profesional, akademisi dan/atau masyarakat yang memiliki keahlian khusus. Stafsus di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Stafsus secara administrasi bertanggung jawab kepada sekretaris daerah.
Calon stafsus harus memenuhi persyaratan, warga negara Indonesia, pendidikan minimal S1, sehat jasmani dan rohani, tidak berstatus sebagai PNS, anggota TNl atau anggota Polri. Tidak berstatus sebagai tersangka, terdakwa dan/atau terpidana dan berusia 40 sampai dengan 70 (tujuh puluh) tahun.
Selain itu di Perbup tersebut diatur terkait 20 bidang. Yakni hukum dan hak asasi manusia, politik, pemerintahan, pertambangan, kelautan, koperasi dan usaha kecil menengah, pertanian dan peternakan, kehutanan, keagamaan, sosial dan budaya, keamanan dan ketertiban, adat istiadat, lingkungan hidup, pemberdayaan perempuan dan anak, ekonomi kreatif. Ada juga bidang transmigrasi dan ketenagakerjaan,informasi dan teknologi, kepemudaan, kesejahteraan rakyat dan kerjasama antar daerah dan bidang investasi sumber daya alam dan perizinan. Namun masih ada enam bidang yang masih kosong.
Lantas bidang –bidang apa saja yang masih kosong itu ?.
Setelah sebelumnya Pj Bupati Bolmong Limi Mokodompit mengangkat 14 Stafsus, kini masih tersisa 6 bidang yang masih kosong atau belum terisi.
Bidang yang masih kosong tersebut yakni hukum dan hak asasi manusia, politik, pertambangan, kehutanan, informasi dan teknologi dan investasi sumber daya alam dan perizinan. (*)