TOTABUAN.CO BOLMONG – Proyek rehabilitasi jalan Insil Baru di Kecamatan Passi Timur Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menjadi intensi penyidik Subdit Tipidkor Polda Sulawesi Utara (Sulut). Terbukti dari hasil penyelidikan, 4 orang menjadi tersangka.
Berdasasarkan rilis dari Humas Polda Sulut, para tersangka yang ditetapkan yakni, Kepala Dinas PUPR Bolmong CW, dan 3 orang lainnya yakni MT, AK, dan DS.
“Penetapan tersangka sejak 4 Oktober 2022 lalu,” ucap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Jules mengatakan, tiga tersangka sudah ditahan terhitung mulai 13 Oktober 2022. Sedangkan CW, oknum Kadis PUPR Bolmong belum dilakukan penahanan karena belum memenuhi panggilan penyidik.
“Tersangka CW belum dilakukan penahanan karena belum menghadiri panggilan penyidik,” tambah Jules Abraham Abast Kamis 13 Oktober 2022.
Upaya penjemputan paksa akan dilakukan, jika CW tak kunjung memenuhi panggilan penyidik. Apabila tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar, maka penyidik akan melakukan upaya paksa.
Ia membeberkan kasus dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2020. Proyek rehabilitasi jalan Insil Baru Insil Induk bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) yang dikerjakan PT GAS dengan nilai kontrak Rp6.891.783.000.
Proyek tersebut pekerjaannya diduga tidak sesuai kontrak. Modus operandi atas kasus tersebut, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak atau tidak sesuai volume dan kualitas. Sehingga perbuatan para tersangka mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp2.967.834.324,70.
“Atas dugaan perkara Korupsi ini,para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya. (*)