TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Penyidik Polres Kotamobagu mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan (SPP) terhadap salah satu pejabat Pemkot Kotamobagu.
SPP tersebut ditandatangani Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya tertanggal 15 September 2022.
“Oknum Kadis Pemkot Kotamobagu, resmi menjadi tahanan Polres Kotamobagu dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Batara Indra Aditya.
Batara mengatakan, oknum Kadis tersebut diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan perampasan dan atau pencurian yang dilaporkan oleh HP alias Has, oknum Sekretaris Dinas (Sekdis) di jajaran Pemkot Kotamobagu.
Surat Perintah Penangkapan itu bernomor SP.kap/165/lX/Res/.1.8/2022.
Dikeluarkannya SPP tersebut, karena tersangka 2 kali berturut — turut tidak datang menghadap tanpa alasan yang jelas.
Saat ini oknum Kadis sudah ditahan dan berada di ruangan tahanan Polres Kotamobagu. (*)