Gila, Oknum Anggota Polisi di Kotamobagu Diduga Perkosa Ponakannya Sendiri

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Belum usai kasus Ferdy Sambo yang mencederai institusi Kepolisian, kini muncul kasus yang kembali mencoreng institusi Polri. Kali ini oknum anggota Polres Kotamobagu inisial A dilaporkan karena diduga memperkosa keponakannya sendiri. Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi mengatakan, kasus tersebut sudah ditangani Propam Polres Kotamobagu. Saat ini oknum polisi inisial A telah digelandang ke Mapolres untuk diproses hukum. “Terduga sudah ditangkap untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambah Dasveri seperti dilansir viva.co..id Proses hukum Bripka A itu diawali dengan pemeriksaan etik. Jika terbukti, terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri. "Yang bersangkutan kita proses hukum dan proses sidang kode etik Polri. Ancamannya  dipecat,” tegasnya. Kasi Humas Polres Kotamobagu, Iptu Dewa Dwiadnyana menyebutkan, awalnya Bripka A dilaporkan pihak keluarganya atas dugaan pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang masih bocah. Aksi tak senonoh yang dilakukan Bripka A diduga sudah dilakukan 3 kali sejak 2020 lalu. Hal itu berdasar pengakuan pelapor berdasarkan dari laporan polisi (LP) di Polres Kotamobagu dengan nomor: LP/601/1X/ 2022/SPKT/RES-KTGU/SULUT Selasa, 6 September 2022. (*)
ilustrasi

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Belum usai kasus Ferdy Sambo yang mencederai institusi Kepolisian, kini muncul kasus yang kembali mencoreng institusi Polri. Kali ini oknum anggota Polres Kotamobagu inisial A dilaporkan karena diduga memperkosa keponakannya sendiri.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi mengatakan, kasus tersebut sudah ditangani Propam Polres Kotamobagu. Saat ini oknum polisi inisial A telah digelandang ke Mapolres untuk diproses hukum.

Bacaan Lainnya

“Terduga sudah ditangkap untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Dasveri seperti dilansir viva.co..id

Proses hukum Bripka A itu diawali dengan pemeriksaan etik. Jika terbukti, terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.

“Yang bersangkutan kita proses hukum dan proses sidang kode etik Polri. Ancamannya  dipecat,” tegasnya.

Kasi Humas Polres Kotamobagu, Iptu Dewa Dwiadnyana menyebutkan, awalnya Bripka A dilaporkan pihak keluarganya atas dugaan pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang masih bocah.

Aksi tak senonoh yang dilakukan Bripka A diduga sudah dilakukan 3 kali sejak 2020 lalu. Hal itu berdasar pengakuan pelapor berdasarkan dari laporan polisi (LP) di Polres Kotamobagu dengan nomor: LP/601/1X/ 2022/SPKT/RES-KTGU/SULUT Selasa, 6 September 2022. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses