TOTABUAN.CO HUKRIM – Acara pengucapan syukur yang harusnya dirayakan warga di Dumoga Raya Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dengan suka cita, ternyata harus berujung duka.
Alfian Untu alias Pian (40) warga Desa Pinonobatuan Barat Kecamatan Dumoga Timur meregang nyawa setelah dikeroyok. Luka tusuk dan sambetan senjata tajam membuat Ia harus dilarikan ke rumah sakit Monompia Kotamobagu Minggu 22 Agustus 2022.
Kepala seksi Humas Polres Bolmong IPTU Herol Mantiri menjelaskan, peristiwa berdarah itu terjadi Minggu (21/8) sekitar pukul 22.00 Wita saat korban dan para pelaku usai pesta minuman keras.
Herol mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan 5 pelaku, usai pesta Miras sempat terjadi perkelahian. Korban diduga terlibat perlahian dengan JK alias Tompek. Saat perkelahian itu terjadi korban jatuh dalam posisi jongkok karena telah dikeroyok.
Herol menyebut, saat perkelahian itu terjadi RW alias Ipang mencabut pisau yang dibawa dan langsung menghujam 2 kali tikaman dibagian dada sebelah kiri dan pinggang sebelah kanan.
Sedangkan JK alias Tompek juga menghunuskan sebilah parang jenis sonde dan menusuk beberapa kali ke arah tubuh korban. Tak puas dengan kondisi korban yang sudah bersimbah darah, RM, WU dan JL memukul korban.
“Usai menganiaya korban para pelaku langsung melarikan diri,” kata Herol.
Suasana warga di lokasi kejadian sontak panik dan melarikan korban ke Rumah Sakit Monompia Kotamobagu. Namun setibanya di rumah sakit nyawa korban sudah tidak tertolong lagi.
Ringkus 5 Pelaku
Setelah mendapat informasi, Tim Resmob Polres Bolmong langsung melakukan pengejaran para pelaku dan dalam waktu singkat berhasil ditangkap.
Di hadapan penyidik para pelaku mengaku menganiaya korban karena perselisihan dan akibat sudah mengkonsumsi Miras. Saat ini kelima pelaku sudah diamankan di sel Polres untuk menjalani proses hukum.
Diketahui ke 5 pelaku yakni JL alias Bota (18) warga Pinonobatuan Barat Dusun IV, WU (26) warga Desa Mogoyunggung Dusun IV, RM (22) warga Desa Pinonobatuan Dusun IV, JK alias Tompek (23) warga Pinonobatuan Barat Dusun I dan RW alias Ipang (21) warga Pinonobatuan Barat Dusun V Kecamatan Dumoga Timur.
Kapolres Bolmong AKBP Slamet Ramelan, membenarkan terjadinya peristiwa penganiayaan.
Ia berharap agar keluarga korban mempercayakan penyelesaian kasusnya kepada Kepolisian dan tidak melakukan aksi balas dendam.
“Saya mengimbau warga khususnya keluarga korban agar menyerahkan proses penyelesaian perkara ini kepada pihak Kepolisian. Percayalah kasus ini akan kami tangani sampai tuntas dan jangan ada aksi balas dendam” imbau Kapolres. (*)