TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Salah satu warga Kelurahan Pobundayan Kecamatan Kotamobagu Selatan nyaris menjadi korban tindakan semena-mena pihak perusahan ilegal saat bekerja di Malaysia. Beruntung bisa melarikan diri dari tempat ia bekerja dan berhasil dipulangkan ke Indonesia.
Kepala BP2MI Sulut Hendra Makalalag mengatakan, setelah menerima pengaduan langung melakukan berkoordinasi dengan BP2MI Pusat untuk memfasilitasi kepulangan.
Pemulangan dilakukan berdasarkan pengaduan permasalahan yang diterima oleh BP2MI Sulut dengan nomor pengaduan ADU.004/UPT-BP2MI/SPP/I/2022.
Hendra menjelaskan, pada 20 April 2022 lalu, BP2MI menerima pengaduan dari pihak keluarga bahwa anak mereka telah direkrut secara non-prosedural dan berada di Malaysia untuk dipekerjakan di sana.
Selama bekerja di sana, anak mereka mendapat perlakukan tidak semena-mena dari perusahaan dan yang bersangkutan nekat melarikan diri. Namun selama dalam pelarian, yang bersangkutan ditemukan oleh salah satu petugas dari perusahaan dan dijual ke perusahaan lain.
Hendra mengatakan, kendala kepulangan yang bersangkutan karena dokumen identitasnya ditahan oleh perusahaan tempat ia bekerja.
“Alhamdulillah dengan berkoordinasi ke BP2MI Pusat, langsung difasilitasi kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Malaysia dan melakukan proses pemulangan ke Indonesia melalui pelabuhan Entikong Kalimantan Barat,” jelas Hendra.
Setelah beberapa hari ditampug yang bersangkutan diberangkatkan ke Manado.
“Kita langsung jemput dan antar menuju Kotamobagu di Kelurahan Pobundayan Kota Kotamobagu diterima pihak keluarga,”jelas Hendra.
Hendra mengimbau, agar masyarakat berhati-hati dan tidak langsung mempercayai informasi peluang kerja ke luar negeri tanpa prosedur yang jelas. (*)