• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Oktober 27, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Berita Utama

LITPK: Amri Arif Orang yang Paling Bertangung Jawab Soal Kasus 12 Miliar

Redaksi by Redaksi
10 Maret 2014
in Berita Utama, Bolmong, Etalase, Hukrim, Terkini
0
Banyak Pejabat di Kabupaten Bolmong Bayar Pajak di Kotamobagu

Amri Arif mantan Kadis DPPKAD Bolmong

0
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG – Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-PTK) RI cabang Bolaang Mongondow (Bolmong), Yakin Paputungan mengatakan, terkait kasus pencairan dana 12 miiar di kas daerah, kepala dinas pengelolaan pendapatan keuangan asset daerah (DPPKAD) Amri Arief yang paling bertanggung jawab.

Dia menuding Amri Arif pintar memanfaatkan kelemahan Bupati Salihi Mokodongan, dalam pertanggung jawaban keuangan negara. Sehingga, Bupati dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terjebak dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang, kata Yakin, Senin (10/3).

“ Kadis PPKAD melekat sebagai bendahara umum daerah. Jadi dia yang paling bertanggung jawab,” tutur Yakin.

Proses pencairan dana tersebut melanggar beberapa pertaturan mentri dalam negeri. Yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 13 Tahun 2006, Permendagri nomor 58 Tahun 2005 dan Permendagri nomor 21 Tahun 2011 tentang aturan main dalam pengelolaan keuangan negara.

Selain itu, proses pencairan 12 miliar itu juga melanggar undang-undang nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 3 huruf e. Di mana dana anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) yang belum disahkan dalam APBN/ APBD dilarang untuk dicairkan. Tapi, faktanya seluruh pencairan dana itu sebelum disahkan di APBD Perubahan dan di jadikan Perda, sudah dicairkan.

Dari kasus pencairan  dana itu, kini polisi mulai melakukan penyelidikan. Bahkan  sudah beberapa staf dan pimpinan kepala dinas sudah diperiksa tim penyidik tindak pidana korupsi Polres Bolmong beberapa waktu lalu.

 

 

Editor Hasdy Fattah

 

Previous Post

Persediaan Bahan Pokok di Pasar Murah tak Cukup

Next Post

Kapolres: Soal Kasus 12 Miliar, Tunggu Saja Akan ada Tersangka Baru

Next Post
Kapolres Tanda Tangani Surat Perintah Penyelidikan Dugaan Suap di DPRD Kotamobagu

Kapolres: Soal Kasus 12 Miliar, Tunggu Saja Akan ada Tersangka Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pemilik Toko Tita Pasrah, Miras Tanpa Izin Disita Petugas
Kotamobagu

Pemilik Toko Tita Pasrah, Miras Tanpa Izin Disita Petugas

by Redaksi
27 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Suasana di Jalan S. Parman, Kotamobagu mendadak ramai, Senin (27/10/2025) pagi. Sejumlah petugas berseragam dari unsur Satpol...

Read moreDetails
Wabup Dony Lumenta Serahkan SK Penunjukan Plt di Disdukcapil Bolmong

Wabup Dony Lumenta Serahkan SK Penunjukan Plt di Disdukcapil Bolmong

27 Oktober 2025
DPRD Kotamobagu Minta Jabatan Tiga Imam Dikembalikan

DPRD Kotamobagu Minta Jabatan Tiga Imam Dikembalikan

27 Oktober 2025
Toko Milik Anggota DPRD Kotamobagu Digrebek. Ratusan Karton Miras Disita

Toko Milik Anggota DPRD Kotamobagu Digrebek. Ratusan Karton Miras Disita

27 Oktober 2025
Ini Syarat dan Sistem Rekrutmen Calon Siswa Sekolah Rakyat

Ini Syarat dan Sistem Rekrutmen Calon Siswa Sekolah Rakyat

27 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.