TOTABUAN.CO BOLMONG – Jabatan kepala dinas sosial Kabupaten Bolaang Mongondow yang dipercayakan kepada Abdul Haris Bambela, sementara dinonaktifkan. Penonaktifan tersebut, karena saat ini Abdul Haris Bambela sedang menghadapi proses hukum.
“Iya, untuk sementara Pak Abdul Haris Bambela dinonaktifkan dari jabatannya,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong Umarudin Amba Senin25 Juli 2022.
Dia mengatakan, saat ini surat pengusulan Pelaksana tugas (Plt) Kadis Sosial sudah diusulkan ke Penjabat Bupati Bolmong Limi Mokodompit.
Status Abdul Hadir Bambela kata Kepala BKPP Umarudin Amba, belum dipecat. Sebab belum ada keputusan hukum tetap atas kasus yang dihadapinya menyusul status tersangka yang disandangnya dalam kasus dugaan korupsi RTLH tahun 2019 lalu.
Amba mengatakan, sudah mengusulkan dua pejabat di luar dinas sosial. Sebab saat ini Sekretaris Dinas Sosial Raola Sugeha sudah memasuki masa pensiun. Ada dua pejabat yang sudah diusulkan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pj Bupati. Yakni Asisten I Deker Rompas dan saah satu staf ahil bupati. Ia menyakini pelayanan di Dinas Sosial akan berjalan normal.
“Pelayanan di Dinas sosial tetap akan berjalan normal. Karena berbagai program yang direncanakan tahun ini harus dapat terealisasi dengan baik. Pemerintah daerah menghormati proses hukum yang dijalaninya,” katanya.
“Jadi sampai kasusnya berketetapan hukum atau incracht barulah kita tentukan pejabat definitifnya melalui proses lelang jabatan. Maka selama proses hukum berjalan Dinas Sosial akan dijalankan oleh seorang Plt,” sambungnya.
Sebagaimana diketahui, Abdul Haris Bambela ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program RTLH tahun anggaran 2019 oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Selain Bambela, Penyidik Kejaksaan Kotamobagu juga ikut menahan SH yang merupakan kepala bidang serta JS sebagai kontrator. (*)