TOTABUAN.CO BOLMONG – Kasus jual beli lahan milik negara di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mampu dibongkar Kejaksaan Tinggi Sulut. Sedikitnya 169 hektare bidang tanah disita sebagai barang bukti.
Penyitaan tersebut berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Nomor : Print-679/P.1/Fd.1/07/2022 tangal 12 Juli 2022. Selain surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manado Nomor:38/Pen.Pid/2022/PN.Mnd tangal 12 Juli 2022.
Dalam surat penyitaan itu terdapat di dua lokasi. Yakni Tanah Negara ex HGU atas nama Puskud Sulut yang dengan luas 50 Ha yang sebagiannya masuk dalam sertifikat Ex HGU Nomor 1/Inobonto I dan Nomor 2/Inobonto I yang saat ini dikuasai oleh PT. Conch North Sulawesi Cement. Kedua tanah Negara Ex HGU atas nama Puskud Sulut seluas 119 Hektar yang sebagiannya masuk dalam sertifikat Ex HGU Nomor 1/Inobonto I dan Nomor 2/Inobonto I Cement dipimpin Kasi Penyidikan Kejati Sulut Parsaoran Simorangkir.
Penyitaan barang bukti, dalam rangka tindakan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak atas tanah Negara ex HGU Puskud Sulut kepada PT. Sulenco Bohusami Cement yang dialihkan ke PT. Conch Nort Sulawesi Cement.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulut menegaskan, Kantor ATR/BPN Kabupaten Bolmong untuk tidak melayani dan melakukan proses penerbitan hak terhadap barang bukti berupa tanah Negara ex HGU milik Puskud Sulut itu.
Dalam penyidikan beberapa waktu lalu, sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemkab Bolmong telah diperiksa sebagai saksi.
Jual Beli Tanah HGU
Kasus mafia tanah yang ada di Kabupaten Bolmong, hingga kini terus menjadi persoalan. Sejumlah lahan berstatus HGU, kini mulai dikapling menjadi hak pribadi bahkan sudah memiliki sertifikat.
Seperi lokasi yang ada di Desa Lalow Kecamatan Lolak, ternyata statusnya adalah HGU. Lokasi tersebut saat ini sudah dikapling bahkan sudah dibangun Hotel.
Bebera[a waktu lalu menjadi sorotan anggota DPRD Bolmong. Anggota DPRD Bolmong Marthen Tangkere perna meminta untuk menertibkan bangunan hotel karena didirikan kawasan HGU
Menurut Marthen, lahan tersebut merupakan milik negara karena masih berstatus HGU.
“Setahu saya kawasan tersebut masih masuk lokasi HGU,” ucap Marthen beberapa waktu lalu.
Selain itu dugaan penyerobotan lahan HGU terjadi di kompleks perkantor Pemkab Bolmong.
Terkuak lahan milik pemerintah itu, sudah dibangun gedung Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK). Padahal status tanah adalah HGU. Pendirian bangunan tersebut, tanpa ada surat hibah.
Namun belakangan diketahui pemilik lahan adalah anggota DPRD Bolmomg.
Kepala Desa Padang Lalow Kecamatan Lolak Ahadin Pontoh mengatakan, jika lahan yang didirikan bangunan tersebut, sudah bersertifikat.
“Lahan itu sudah bersertifikat atas nama Sukron Mamonto,” kata Ahadin menjelaskan Kamis 11 November 2021 lalu.
Ahadin mengatakan, sebelum diterbitkan sertifikat, pimpinan Yayasan Laduna Ilma Nurul Iman ini telah mengantongi surat keterangan tanah (SKT) yang ditandatanganinya pada 2016 lalu. Namun kata Ahadin, penerbitan SKT tersebut bukan berarti itu menjadi hak miliknya. Belakangan diketahui sudah diterbitkan sertifikat lewat Kantor Pertanahan Bolmong.
“Pengurusan sertifikat itu, melalui Kantor Badan Pertanahan Bolmong lewat prona. Padahal lahan tersebut diketahui adalah milik pemerintah,” bebernya. (*)