TOTABUAN.CO BOLMONG — Pengadilan Tata Usaha Negeri Manado menolak gugatan yang dilayangkan calon Sangadi (kepala desa) Desa Mopusi atas nama Cipto Lundeto. Gugatan yang dilayangkan itu atas hasil Pemilihan Sangadi (Pilsang) Desa Mopusi beberapa waktu lalu.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Bolmong Muh Triasmaran Akub mengatakan, sejak dilayangkan gugatan sudah melakukan pendampingan hukum.
“Alhamdulillah gugatan Penggugat (Cipto Lundeto) di tolak dan Tergugat (Pemkab Bolmong) dimenangkan,” kata Kabag Hukum Pemkab Bolmong Muh Triaasmara Akub Kamis 21 Juli 2022.
Berdasarkan putusan Pengadilan, gugatan penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Selain itu menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp507,200. Putusan tersebut diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Senin 18 Juli 2022 oleh Ida Farida, S.H, M.H selaku Hakim Ketua yang beranggotakan, Azza S.H., M.H. dan Dixie Bisuk Daniel Parapat.
Menurut Tri, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka melalui sistem informasi pengadilan (e-court) Kamis 21 Juli 2022.
Dengan demikian, dengan dibacakannya putusan ini maka pemeriksaan perkara nomor: 16/6/2022/PTUN.Mdo pada tingkat pertama dinyatakan selesai dan ditutup.
Pada Pilsang Desa Mopusi sempat terjadi kisruh dan akhirnya panitia melakukam penghitungan ulang.
Berdasarkan hasil perhitungan saat pencoblosan, Cipto Lundeto menang telak di TPS 1 dan TPS 2. Sedangkan Muktar Dugian menang di TPS 3 dan TPS 4. Selisih suara antara Cipto Lundeto dan Muktar Dugian hanya 1 suara.
Cipto Lundeto meraih 524 suara sedangkan Muktar Dugian mendapatkan 523.
Hasil perolehan suara tiap calon telah disahkan ditiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). (*)