• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Yasti Patut Dapat Apresiasi Karena Mampu Perjuangkan Tapal Batas

Redaksi by Redaksi
7 Juni 2022
in Bolmong
0
Yasti Patut Dapat Apresiasi Karena Mampu Perjuangkan Tapal Batas

Yasti Soepredjo Mokoagow

0
SHARES
99
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG – Sengketa tapal batas antara Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) saat ini tinggal menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terbaru.

Upaya yang dilakukan YSM singkatan Yasti Soepredjo Mokoagow lewat judicial review ke Mahkamah Agung (MA) bertujuan untuk menguji keabsahan titik koordinat batas wilayah  yang ditetapkan sebelumnya. Kini, upaya itu tinggal selangkah lagi akan dinikmati masyarakat Bolmong dengan hadirnya Permendagri terbaru.

Wajar jika usaha yang dilakukan YSM untuk mengembalikan titik koordinat yang sesungguhnya diberikan apresiasi. Setidaknya perjuangan YSM mampu dibuktikan kendati dengan merongo kocek pribadi.

Menurut Arcito Hairullah Datundugon, upaya yang dilakukan YSM saat menjabat sebagai Bupati Bolmong, penuh dngan tantangan. Salah satu tantangan yang dihadapi, yakni perjuangan untuk mengembalikan titik koordinat Bolmong dari sebelumnya.

Mantan Ketua Forum Komunikasi Mahasiswa Indonesia Lolayan (FKMIL) Cabang Gorontalo ini memuji langkah profesional YSM. Ia menuturkan  warga Bolmong lebih kusus yang ada di Kecamatan Lolayan patut berterima kasih dengan upaya yang dilakukan YSM. Upaya ini tidak bermaksud untuk menjadikan perselisikan antar dua daerah, akan tetapi mengembalikan suatu produk hukum lewat judicial review lewat MA.

“Sebuah langkah bijak yang dilakukan YSM untuk memperjuangkan batas wilayah sehingga Mahkamah Agung membatalkan Permendagri Nomor 40 Tahun 2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Bolmong dengan Kabupaten Bolsel. Ini tentu patut diberikan apresiasi,” katanya.

Mahasiswa Fakultas Syari’ah IAIN Gorontalo jurusan Hukum Tata Negara ini menambahkan, upaya hukum yang dilakukan Pemkab Bolmong, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehingga dikeluarkannya putusan MA Nomor: 75P/HUM/2018 tertanggal 18 Desember 2018 salah satu hal finalisasi dan mengikat.

“Hal prinsip yang diperjuangkan oleh Pemkab Bolmong adalah mengembalikan kesepakatan batas daerah yang telah ada sebelum diterbitkannya UU No 30 Tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Bolsel,” tandasnya.

Sepakat Serahkan ke Kemendagri

Persoalan tapal batas antara Kabupaten Bolmong dan Kabuapten Bolsel sudah beberapa dibahas yang difasiltas Pemprov Sulut dan pihak Kemendagri.

Percepatan penyelesaian batas dua daerah pernah difasilitas Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulut Jemmy Kumendong yang menghadirkan Gubernur Sulut yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Edison Humiang di ruang rapat Gubernur Lantai 6 Kantor Gubernur Sulut Mei 2021 lalu.

Dua kepala daerah yakni Bupati Bolsel Iskandar Kamaru dan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow iut hadir.

Bupati Bolsel Iskandar Kamaru mengatakan, dari hasil pertemuan memberikan alternatif. Salah satunya yakni menyerahkan penyelesaian masalah batas kepada pemerintah pusat yakni Kemdagri sesuai ketentuan Peraturan Perundang undangan yang berlaku.

Menurut Iskandar, dari pertemuan tersebut,  Pemkab Bolmong menyetujui bahwa tindak lanjut penyelesaian batas berdasarkan amanat Undang-Undang melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 75-P/HUM/2018.

YSM yang saat itu menjabar sebagai Bupati Bolmong mengatakan, pihaknya tetap berpatokan keputusan Mahkamah Agung.  Di mana putusan tersebut Mahkamah Agung sudah membatalkan Permendagri Nomor 40 tahun 2016 soal wilayah yang saat ini menjadi hak Pemkab Bolsel.

Putusan Mahkamah Agung itu dengan nomor register 75 P/HUM/2018 tentang perkara hak uji materil antara Pemkab Bolmong dengan Menteri Dalam Negeri.

Judicial review yang diajukan Pemkab Bolmong itu atas Permendagri Nomor 40 tahun 2016 tentang batas daerah Bolmong dengan Kabupaten Bolmong Mongondow Selatan.

Sebelumya Kabag Pemerintahan dari Biro Pemerintah Pemprov Sulut James Kewas saat meninjau lokasi beberapa waktu lalu mengatakan,  pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, menindaklanjuti dengan melibatkan kedua belah pihak.

Pada peninjauan itu pihaknya mengumpulkan keterangan serta melihat langsung tapal batas yang menjadi sengketa itu.

Kewas menambahkan, bicara soal batas wilayah harus dilihat dari aspek material. Salah satu langkah yang dilakukan saat ini lanjutnya, dengan melihat kondisi yang ada di lapangan. (*)

Tags: Batas wilayahbolmongbolselJudicial ReviewMAtapal batasYasti Soepredjo MokoagowYSM
Previous Post

Pj Bupati Bolmong Diingatkan Peka Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan

Next Post

Dua Pejabat Bolmong Ikut Diklat PIM II

Next Post
Dua Pejabat Bolmong Ikut Diklat PIM II

Dua Pejabat Bolmong Ikut Diklat PIM II

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti
Bolmong

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

by Redaksi
19 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolaang Mongondow...

Read moreDetails
Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

18 Mei 2025
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.