TOTABUAN.CO BOLMONG — Gubernur Sulut Olly Dondokambey resmi melantik dua Penjabat Bupati yakni Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Penjabat Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong).
Mereka selama satu tahun akan memimpin masa transisi pemerintahan pasca berakhirmya masa tugas Bupati dan Wakil Bupati periode 2017-2022 pada 22 Mei 2022.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Unsrat Manado Ferry Daud Liando mengatakan, dua pejabat yang ditunjuk menjadi Pj Bupati itu berasal dari pejabat Pemprov Sulut. Keduanya yaitu Kadis Sosial Rini Tamuntuan dan Kadis DLH Limi Mokodompit.
Rini Tamuntuan ditimjuk Mendagri sebagai Oj Bupati Kabupaten Kepulauan Sangine dan Limi Mokodompit sebagai Pj Bupati Bolmomg.
Meski ada kewenangan yang diberikan, namun Pj Bupati memiliki keterbatasan.
Kewenangan yang diberikan itu adalah bersama DPRD membahas dan menetapkan APBD. Membahas dan menetapkan peraturan daerah atau Perda. Selain itu mengisi jabatan eselon 2 yang lowong baik karena pejabat lama memasuki masa pensiun, meninggal dunia atau karena masalah hukum. Kedua penjabat diberikan kewenangan.
Namun dari semua kewenangan yang besar itu kata Liando, dua penjabat bupati dilarang untuk melakukan empat hal.
Ferry mengatakan, penjabat bupati dilarang melakukan mutasi pejabat. Dilarang mengusulkan pemekaran daerah. Dilarang membatalkan perizinan yang telah dilakukan pejabat kepala daerah terdahulu. Selain itu penjabat dilarang membuat kebijakan yang terkesan membatalkan kebijakan yang telah di tetapkan kepala daerah sebelumnya.
Meski dilarang, namun dalam kondisi mendesak penjabat bupati dapat saja melakukan larangan itu sepanjang mendapat persetujuan Mendagri.
“Meski tidak diatur berapa tahun maksimal dan minimal berapa lama seorang pejabat menjadi penjabat bupati, namun saya menyarankan gubernur melakukan evakuasi setiap 5 bulan dengan mempertimbangkan penilaian dan masukan DPRD setempat,” ujarnya.
Ia menambahkan, tugas yang harus dilakukan penjabat bupati adalah dengan melakukan 3 hal. Ferry mengingatkan, pertama yang dilakukan penjabat bupati yakni konsolidasi birokrasi. Penjabat bupati harus mengenal karakter dan budaya birokrasi dimana ia ditempatkan. Selain iti harus tau kemampuan SDM yang dimiliki birokrasinya. Apa hambatan dan apa kekuatan yang dimiliki jajaran birokrasinya.
Kedua kominikasi politik dengan DPRD kata Ferry. DPRD lanjutnya, adalah mitra kerja penjabat bupati. Tanpa relasi yang baik dengan DPRD maka sehebat apapun yang dimiliki seorang penjabat bupatii tidsk akan berarti apa-apa jika komunikasi politik tidak dibangun dengan DPRD.
Selain itu adaptasi sosial. Penjabat harus langsung terjun ke masyarakat. Sebab tidak semua masyarakat mengenal siapa penjabat bupati. Apalagi penjabat bupati tidsk melalui proses pemilihan langsung (by Election) tetapi hanya ditunjuk (by appointed), tandas Ferry. (*)