TOTABUAN.CO BOLTIM – CV Indhira kini menjadi bidikan penyidik Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Hal itu setelah laporan terkait dengan proyek taman hijau Lapangan Pondabo di Kecamatan Tutuyan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang dikerjakan 2016 lalu.
Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), dikerjakan CV Indhira setelah menang tender.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar melalui Kepala Seksi Intelejen Meidy Wensen mengatakan, terkait proyek tersebut, sudah melakukan pemeriksaan kepada beberapa orang.
Berdasarkan keterangan dari beberapa orang yang dimintai keterangan kata Wensen, ternyata proyek tersebut di kerjakan pihak perusahan lain atau sub kontrakkan.
“Kemarin baru yang memberikan sub kon yang dimintai keterangan. Tapi dipastikan untuk pelaksana pekerjaan juga akan kami mintai keterangan, terkait alasan tidak selesainya proyek tersbut,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kotamobagu Meidy Wensen.
“Kita baru mintai keterangan yang memberikan sub kon. Nanti pelaksana proyek akan kita panggil,” tandasnya.
Bayar Sesuai Volume Kerja
Pekerjaan taman hijau Lapangan Pondabo yang dikerjakan CV Indhira, dikerjakan berdasarkan SPK tertaggal 7 Oktober – 15 Desember 2016 dengan pagu anggaran senilai Rp537.600.000 dengan waktu kerja 70 hari kalender.
Berdasarkan informasi, saat akan memulai pekerjaan, CV Indhira mencairkan dana tahap pertama pada 20 Oktober senilai Rp161.280.000. Pencairan kedua 30 Desember 2016 senilai Rp75.264.000.
CV Indhira mencairkan dana tidak seluruhnya. Hal itu dikarenakan pekerjaan tidak selesai. Total dana yang dicairkan berjumlah Rp236.544.000 atau 44% berdasarkan volume kerja.
Asisten I Pemkab Boltim Priyamos yang juga Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Priyamos mengatakan, selama proses pekerjaan CV Indhira tiga kali dilayangkan surat teguran hingga berujung pada pemutusan kontrak.
Surat teguran yang dilayangkan itu, pertama pada 25 November, surat teguran kedua pada 5 Desember dan surat teguran ketiga yakni pada 14 Desember. Sebab proses pengerjaan proyek tersebut dibawa pengawasan konsultan pengawas.
“Sesuai hasil pemeriksaan fisik di lapangan, bahwa pekerjaan sudah mencapai 56.32%. Tapi yang kita bayarkan hanya 44%,” katanya.
Pemeriksaan fisik atas pekerjaan itu, dituangkan ke dalam berita acara. Berita acara tersebut ditandatangani pihak kontraktor atas nama Ahyar Mamonto.
Kini Ahyar Mamonto sebagai pelaksana CV Indhira menjadi “Bidikan” penyidik Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Dibidiknya pihak pelaksana, akibat pekerjaan tidak sesuai dengan kualitas. (*)