TOTABUAN.CO BOLMONG — Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow menerima rekomendasi hasil kerja Pansus DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2021. Penyerahan rekomendasi itu dilaksanakan melalui rapat paripurna yang dilaksanakan Kamis 28 April 2022.
Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling memimpin sidang, menyampaikan bahwa rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian rekomendasi atas LKPJ Bupati Bolmong tahun anggaran 2021, merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020.
“Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian rekomendasi atas LKPJ Bupati Bolmong tahun anggaran 2021, merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 pasal 19 ayat 3 dan ayat 5,” kata Welty.
Welty juga menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD menerbitkan rekomendasi sebagai bahan penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya; dan penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah.
Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh DPRD kepada Bupati dengan tembusan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah dan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Penyampaian rekemendasi DPRD Bolmong dimaksud, didahului dengan penyampaian pendapat fraksi-fraksi. Dari semua fraksi yang menyampaikan pendapat, secara umum LKPJ Bupati Bolmong tahun anggaran 2021 mendapat apresiasi dari DPRD.
Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, saat menyampaikan sambutan mengatakan, bahwa LKPJ tahun anggaran 2021, pada hakekatnya merupakan amanat konstitusi yang mewajibkan kepala daerah untuk menyampaikan informasi terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan kepada lembaga DPRD.
“Pada kesempatan yang berbahagia ini, atas nama Pemerintah Daerah, saya menyampaikan ucapan terimakasih kepada DPRD Kabupaten Bolmong terutama Pansus DPRD yang telah melakukan pembahasan LKPJ yang pada akhirnya menghasilkan sejumlah rekomendasi dan catatan strategis sebagai bahan dalam penyempurnaan penyelenggaraan pemerintah Kabupaten Bolmong pada masa yang akan datang,” ucap Bupati.
Pada kesempatan itu juga Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow juga menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan dan koreksi yang telah disampaikan oleh Pansus DPRD yang ditujukan kepada masing-masing perangkat daerah. Hal itu sebagai bentuk perwujudan fungsi kontrol DPRD terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat pada tahun 2021.
“Beberapa rekomendasi penting yang telah disampaikan oleh lembaga DPRD terkait dengan LKPJ Bupati tahun anggaran 2021, merupakan catatan strategis bagi kami selaku pihak eksekutif untuk menjadi bahan dalam perumusan kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang. Kami berharap agar kemitraan yang telah terjalin antara Pemerintah Daerah dan DPRD dapat terus terjaga dengan baik dan harmonis bahkan lebih ditingkatkan pada masa yang akan datang,” ujarnya. (*)