TOTABUAN.CO BOLMONG – Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) akan melakukan rekonsiliasi iuran wajib dan data kepersertaan peserta bukan penerima upah-bukan pekerja (PBPU-BP) itu yang dibayarkan Pemerintah Daerah (Pemda) Triwulan 1 Tahun 2022.
Rekonsiliasi PBPU-BP yang dilaksanakan di Swissbell Maleosan Hotel Manado Jumat 22 April 2022 itu, dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahlis Galang mewakili Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Tahlis Galang kegiatan itu dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Republik Indonesia.
Kegiatan tersebut juga diikuti Delapan kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
“Tujuan rekonsiliasi ini untuk menyatukan persepsi dan mencocokkan data dari BPJS dengan data PNS yang ada di masing-masing pemda,” kata Sekda Bolmong Tahlis Gallang.
Ia mengatakan BPJS kesehatan memiliki tugas yang besar sebagai penyelenggara jaminan Kesehatan Nasional tidak bisa bekerja sendiri dan perlu dukungan dari pemerintah daerah untuk mensukseskan program BPJS Kesehatan.
Sekda juga mengatakan, rekonsiliasi ini sangat penting, karena BPJS Kesehatan merupakan lembaga dengan jumlah kepesertaan terbesar di dunia.
“BPJS adalah satu satunya lembaga jaminan kesehatan yang pesertanya seluruh warga Indonesia dan layanan kesehatan yang dicover oleh BPJS adalah layanan yang terlengkap dibandingkan dengan asuransi kesehatan lainnya,” katanya.
“Jadi tanpa data valid, tanpa data rekon yang tepat maka pembayaran klien pada BPJS kesehatan bisa terhambat. Dengan rekonsiliasi ini BPJS dapat memberikan layanan terbaiknya pada seluruh pesertanya,” tandas Sekda.
Diketahui dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 maka komponen dasar penghitungan iuran untuk PPU Pemda adalah gaji atau upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
Sementara besaran Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan, seperti Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen gaji atau upah per bulan. Nantinya sebesar 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.(*)