TOTABUAN.CO BOLMONG —Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Febrianto Tangahu melakukan reses untuk menyerap aspirasi masyarakat di Kecamatan Lolayan Kamis 3 Maret 2022.
Reses merupakan amanah Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di setiap daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.
Pada pertemuann itu, tampak hadir jajaran forum pimpinan kecamatan, para kepala desa, BPD serta dari kalangan tokoh masyarakat dan agama dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan COVID-19.
Menurut politis Nasdem ini, reses merupakan amanah undang-undang bagi setiap anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat.
“Kami bersyukur meskipun masih dalam suasana pandemi <span;>COVID 19, <span;>kegiatan reses masa persidangan I Tahun Sidang 2022 berjalan dengan baik dan lancar,” ujarnya
Sekretaris Fraksi Nasdem ini menambahkan, bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan warga, baik itu berupa saran, masukan maupun pengaduan masyarakat yang disampaikan dalam kegiatan reses masa persidangan ini akan dituangkan ke dalam laporan kegiatan reses dan selanjutnya akan disampaikan ke pemerintah daerah untuk mendapatkan tindak lanjut dari Pemkab selaku pihak ekskutif.
Selain itu aspirasi masyarakat yang terhimpun dalam kegiatan reses ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan perencanaan pembangunan,agar pelaksanaan pembangunan dapat tepat sasaran dan sesuai aspirasi dan (*) kebutuhan masyarakat di daerah.