TOTABUAN.CO BOLMONG – Pemilihan Sangadi (Pilsang) serentak di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tepatnya di Desa Mopusi Kecamatan Lolayan berpotensi pidana. Hal itu setelah salah satu calon Sangadi mengadukan keberatan terkait hasil penghitungan suara di TPS I.
Keberatan yang diajukan calon nomor urut Dua Mukhtar Dugian itu bukan tanpa sebab. Didampingi saksi Helma Manggo, Mukhtar melaporkan hasil perhitungan perolehan suara pemilihan Sangadi di TPS I karena terdapat kejanggalan yang diduga dilakukan petugas TPS.
Dari laporan itu, Mukhtar melapor dengan tudingan menghilangkan suara sah miliknya. Berdasarkan laporan, catatan di kertas plano hanya 102 suara sah. Padahal di semua saksi, suara miliknya berjumlah 104 suara sah.
“Dengan kecurangan ini, saya selaku calon Sangadi nomor urut dua dan saksi merasa keberatan yang dilakukan oleh petugas TPS I,” begitu isi surat laporan yang diajukan ke Panitia Pilsang tingkat kabupaten.
Baca juga: Incumbent Calon Sangadi Desa Mopusi Adukan Hasil Perhitungan Suara
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (MPD) Bolmong Abdusallam Bonde mengatakan, akan melakukan pemeriksaan berkaitan dengan laporan tersebut. Dia menyebut hasil Pilsang Desa Mopusi belum ada hasil lantaran masih terdapat laporan keberatan dari salah satu calon.
Selain itu kata Bonde, surat atas pengajuan yang dilayangkan itu sudah mereka terima dan meminta agar dilakukan penghitungan ulang surat suara pada TPS I.
“Panitia akan bekerja termasuk melakukan pemeriksaan. Jika terbukti ada kecurangan yang dilakukan petugas di TPS akan kita limpahkan ke Aparat Penegak Hukum,” tegasnya.
Ketua KNPI Bolmong ini menjelaskan, sesusai dengan tahapan Pilsang, memang diberikan waktu kepada setiap calon untuk mengajukan keberatan jika ditemukan kejanggalan hingga Senin (7/2).
Menurutnya, berdasarkan mekanisme setelah menerima pengaduan keberatan, panitia akan melakukan kajian dan pemeriksaan terkait meteri aduan selama 30 hari.
Dari 96 desa yang menggelar Pilsang serentak, hanya satu calon yang mengajukan keberatan. Sehngga itu Pilsang Desa Mopusi dinyatakan belum final.
Diketahui Pilsang Desa Mopusi terdapat lima calon Sangadi. Mereka adalah nomor urut satu Muchtar Dilapanga, nomor urut dua Mukhtar Dugian, nomor urut tiga Munir Gonibala, nomor urut empat Ruslani Andup dan nomor urut lima Cipto Lundeto.
Berdasarkan data yang dirangkum, perolehan suara lima calon, terjadi selisih satu suara antara dua calon. Yakni calon nomur urut dua Mukhtar Dugian memperoleh 523 suara, dan calon nomor urut lima Cipto Lundeto memperoleh 524 suara. Sedangkan nomor urut 1 Muchtar Dilapanga memperoleh 281 suara, nomor urut tiga Munir Gonibala memperoleh 112 suara dan nomor urut 4 Ruslani Andup memperoleh 350 suara. (*)