TOTABUAN.CO BOLMONG – Panitia Pemilihan Sangadi (Pilsang) atau kepala desa di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus diberjalan. Saat ini tahapannya, sudah masuk pada proses penilitian administrasi bakal calon Sangadi dan perbaikan persyaratan administrasi. Proses itu sudah dimulai sejak 5- 14 Desember.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bolmong Abdusalam Bonde, ada Sebelas desa yang pelamarnya sudah melebihi ketentuan. Berdasarkan aturan yang ditetapkan, para calon Sangadadi yang mencalonkan di Sebelas desa itu akan menjalani tes akademis. Seperti ujian tertulis, wawancara hingga Pidato.
Dalam regulasi disebutkan apabila jumlah bakal calon Sangadi lebih dari lima orang harus dilakukan seleksi tambahan.
Rencananya, ujian tambahan tertulis seleksi tambahan dilaksanakan pada 16-22 Desember.
Setelah hasil ujian tertulis seleksi tambahan diumumkan akan dilanjutkan penetapan caon yang bertarung. Rencananya, pemungutan suara pilkades serentak di 96 desa di Kabupaten Bolmong dilaksanakan 2 Februari 2022. Ketua KNPI Bolmong ini membeberkan, Sebelas desa yang melebihi ketentuan syarat bakal calon Sangadi yakni, Desa Wangga Baru 6 bakal calon, Desa Totabuan 6 bakal calon, Desa Motabang 8 bakal calon, Desa Labuan Uki 7 bakal calon, Desa Sauk 6 bakal calon, Desa Otam 6 bakal calon, Desa Pangian Barat 8 bakal calon, Desa Ambang Satu 7 bakal calon, Desa Bantik 6 bakal calon, Desa Lolan 6 bakal calon dan Desa Bilalang Empat 7 bakal calon. (*)