TOTABUAN.CO BOLMONG — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar sosialisasi tata kelola data statistik sektoral dilingkungan Pemkab Bolmong Kamis 9 Desember 2021.
Sosialisasi itu, dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bolmong yang dibuka Asisten Bidang Administrasi Umum Ashari Sugeha di ruang rapat Dinas Kominfo.
Asisten III Bidang Administrasi umum Ashari Sugeha megatakan, Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai wali data dan badan pusat statistik.
Selain itu lanjutnya, Kominfo sebagai pembina dan penyedia official statistik, harus dapat memberikan data yang faktual di lapangan secara objektif dan akurat dengan metodologi yang sudah baku.
“Data sektoral memberikan informasi tambahan dari kegiatan statistik yang telah dilakukan oleh OPD. Ketika OPD mengeluarkan suatu data, maka data Statistik sektoral memaparkan sebuah info tambahan dari data itu, tentang apa, waktu pembuatannya kapan dan konsep definisi yang digunakan apa,” paparnya.
“Masalah data sangat penting dan menjadi salah satu indikator dalam penentuan keberhasilan dari OPD, khususnya dalam pengumpulan data. Berhasil tidaknya laporan nantinya tergantung dari data yang ada,” sambung Ashari.
Pada sosialisasi itu, Kominfo Bolmong menghadirkan narasumber yakni BPS Sulut Asim Saputra.
Asim memaparkan, bahwa, terkait satu data nasional terdapat 4 peran. Pertama BPS sebagai pembina data, kemudian Bappeda sebagai koordinator data, dan terakhir Dinas Kominfo sebagai wali data dan keempat OPD sebagai produsen data.
“Setiap produsen data minimal menghasilkan satu data yang memiliki kontribusi pada pencapaian indikator kinerja utama OPD, peran Bappeda dan Kominfo tidak bisa dipisahkan,” tutur Asim.
Kepala Dinas Kominfo Bolmong Ma’rief Mokodompit, Kepala Bidang Persandian dan statistik Imran Paputungan menyampaikan, tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman unsur pejabat teknis yang mengelola data dan informasi di lingkungan Pemkab Bolmong dalam implementasi forum data. Selain itu dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku sesuai peran masing-masing. (*)